DPRD Sumbar Gelar Rapat Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Kemudahan Berusaha

DPRD Sumbar Gelar Rapat Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Kemudahan Berusaha
DPRD Sumbar Gelar Rapat Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terkait Ranperda Kemudahan Berusaha

TOPSUMBAR – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan akhir terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berusaha dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (21/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa penyampaian pandangan akhir merupakan langkah penting sebelum Ranperda dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Iqra menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun untuk menyederhanakan regulasi serta meningkatkan pelayanan publik di sektor usaha.

Bacaan Lainnya

“Ranperda ini diharapkan menjadi regulasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Diketahui, Ranperda tersebut dirancang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penerapan undang-undang tersebut memengaruhi dua perda yang sebelumnya berlaku di Sumbar, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua peraturan sebelumnya.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Namun, Mokhlasin juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengembangan usaha di Sumbar, terutama lemahnya birokrasi dan komunikasi.

Menurutnya, kedua aspek ini menjadi penghambat utama pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi.

Delapan fraksi di DPRD Sumbar menyatakan dukungan penuh agar Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda.

Mereka berharap regulasi ini mampu meningkatkan investasi, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.

Meski demikian, sejumlah catatan penting disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain adalah transparansi dalam proses perizinan, pengembangan sistem digital yang efisien, serta pemberdayaan UMKM dan generasi muda.

Selain itu, komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku juga menjadi sorotan.

“Fraksi-fraksi DPRD berharap Ranperda ini tidak hanya mempermudah dunia usaha, tetapi juga menjamin perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumbar. Dengan begitu, diharapkan Ranperda ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh,” tambah Iqra.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar lainnya, Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria, serta para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Yozawardi, turut hadir dalam rapat tersebut.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait