TOPSUMBAR – Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat sebagai upaya untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung optimalisasi pembangunan di masa mendatang.
“Kami sangat mendukung pemeriksaan ini karena bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Dengan evaluasi ini, pembangunan daerah bisa lebih terarah dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Muhidi usai menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Menurut Muhidi, peran BPK tidak hanya sebatas mengaudit, tetapi juga memberikan pembinaan kepada penyelenggara pemerintahan daerah agar pengelolaan anggaran menjadi lebih efektif dan transparan.
Hal ini diyakini akan mendorong pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Acara penyerahan LHP tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama 10 kepala daerah serta beberapa ketua DPRD dari kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Barat.
Muhidi menambahkan bahwa DPRD Sumbar sangat mengapresiasi pemeriksaan BPK, khususnya dalam mengungkap kelemahan yang perlu diperbaiki oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan daerah terkait penanganan bencana alam.
“Hasil pemeriksaan ini harus menjadi bahan evaluasi yang serius, karena menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas. Kami di DPRD akan menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan kepada kami,” ujarnya.
Muhidi berharap ke depan, pengelolaan anggaran untuk penanganan bencana dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah di Sumatera Barat.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan yang kerap muncul dalam LHP BPK, terutama di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk temuan-temuan yang berulang, saya meminta OPD terkait untuk memberikan perhatian khusus dan segera menyelesaikan masalah tersebut. Kita memiliki Dashboard Provinsi yang memungkinkan masyarakat untuk memantau penyelenggaraan keuangan daerah, sehingga transparansi harus selalu dijaga,” jelas Mahyeldi.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
“DPRD Sumbar juga diharapkan segera membahas hasil pemeriksaan ini sesuai dengan kewenangan mereka. Tujuannya adalah agar setiap temuan dapat diselesaikan secara tuntas,” tutup Sudarminto.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel