DPR RI Tetapkan RUU Minerba Sebagai Usul Inisiatif, Langkah Awal Revisi UU Pertambangan

DPR RI Tetapkan RUU Minerba Sebagai Usul Inisiatif, Langkah Awal Revisi UU Pertambangan
DPR RI Tetapkan RUU Minerba Sebagai Usul Inisiatif, Langkah Awal Revisi UU Pertambangan

TOPSUMBAR – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua Masa Persidangan Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian disambut seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan revisi RUU Minerba sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, rancangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan nasional.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” kata Bob Hasan dikutip dari Parlementaria.

Dalam rapat pleno yang berlangsung pada Senin (20/01/2025), Bob Hasan juga memaparkan empat poin utama yang diusulkan dalam revisi UU Minerba.

Empat poin tersebut meliputi percepatan hilirisasi mineral dan batubara, pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, serta pemberian IUP bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan RUU Minerba ini disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI. Dari delapan fraksi yang ada, empat menyetujui dengan catatan tertentu, sementara empat lainnya mendukung tanpa catatan.
Penetapan ini menjadi langkah awal proses legislasi yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait