TOPSUMBAR – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti pentingnya perhatian bersama antara pemerintah dan DPR RI terkait anggaran sebesar Rp71 triliun untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Dikatakan Nurhadi, anggaran tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, hanya cukup untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Juni 2025.
“Komisi IX akan terus mengawal dan mengevaluasi program ini. Evaluasi reguler terhadap efektivitas program sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif. Jika hasil tidak sesuai harapan, anggaran dapat dialokasikan kembali untuk kebutuhan yang lebih mendesak,” ujar Nurhadi dikutip dari Parlementaria pada senin (20/1/2025).
Nurhadi juga menekankan pentingnya sistem monitoring yang baik untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan anggaran di luar periode yang direncanakan.
Ia berharap pemerintah dapat menyusun perencanaan jangka panjang guna memastikan keberlanjutan program MBG.
“Secara prinsip, kami mendukung suksesnya program ini. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa dana digunakan secara efisien demi mencapai target utama dalam waktu yang singkat,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI siap membahas proposal anggaran tambahan jika diperlukan, terutama setelah evaluasi tengah tahun (mid-term review) dilakukan.
Dikatakannya, Zulkifli Hasan memperkirakan bahwa kebutuhan total anggaran untuk satu tahun penuh mencapai Rp420 triliun, sedangkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaksir total biaya program MBG bisa mencapai Rp460 triliun.
Dalam menghadapi keterbatasan anggaran ini, muncul usulan skema pendanaan alternatif, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan iuran zakat.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najmudin, bahkan mengusulkan agar dana zakat dimanfaatkan untuk mendukung program MBG. Namun, usulan tersebut memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa penggunaan dana zakat dapat dilakukan selama program ini sesuai dengan tujuan syariat zakat, yakni membantu fakir miskin dan kelompok rentan.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“Pelaksanaan program ini harus melibatkan lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga amil zakat lainnya agar akuntabel. Jika menyasar fakir miskin dan kelompok rentan, penggunaan dana zakat sah, tapi untuk kelompok umum, sebaiknya digunakan skema lain,” ujar Fikri.
Fikri juga mengusulkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan negara maupun swasta sebagai alternatif pendanaan untuk menjangkau masyarakat di luar kategori mustahik zakat.
Ia berharap langkah ini dapat membantu memperluas cakupan program MBG tanpa mengurangi hak mustahik.
“Untuk menjangkau kelompok yang lebih luas di luar mustahik zakat, program MBG ini dapat memanfaatkan dana CSR dari perusahaan milik negara maupun swasta. Jika ini dilakukan, maka program MBG dapat berjalan tanpa mengurangi hak para mustahik,” jelasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel