DPR RI Desak Polri Bersikap Profesional, Rudianto: Jangan Tolak Laporan Masyarakat dan Segera Tindaklanjuti

DPR RI Desak Polri Bersikap Profesional, Rudianto Jangan Tolak Laporan Masyarakat dan Segera Tindaklanjuti
DPR RI Desak Polri Bersikap Profesional, Rudianto: Jangan Tolak Laporan Masyarakat dan Segera Tindaklanjuti

TOPSUMBAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak agar tidak ada lagi persoalan polisi menolak laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Hal ini dikarenakan kepolisian harus menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat tanpa terkecuali.

Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri menolak pengaduan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Anggota Polri harus memahami bahwa mereka tidak boleh menolak laporan masyarakat, terutama yang membutuhkan perlindungan hukum. Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Rudianto dikutip dari Parlementaria pada Jumat (10/1/2025).

Rudianto yang merupakan legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I ini, turut mengkritisi kejadian tragis yang menimpa pemilik rental mobil yang menjadi korban penembakan.

Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari kegagalan polisi memberikan pendampingan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Seandainya ada pendampingan dari polisi, mungkin peristiwa itu bisa dicegah. Kita berharap ke depan tidak ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan. Setiap pengaduan harus diterima dan ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tugas kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan saja.

Kepolisian harus memastikan tindak lanjut laporan dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum serta mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Seperti sebuah kutipan, Fiat justitia ruat caelum, culpae poena par esto. Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh, dan hukuman harus setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait