TOPSUMBAR – Setelah melalui lima hari rapat marathon dari 2 hingga 6 Januari 2025, Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini mengurangi biaya haji lebih rendah dari usulan pemerintah, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025) menyampaikan hasil pembahasan yang dinamis ini.
“Proses pembahasan dilakukan intensif bersama pihak-pihak terkait, termasuk Panja Pemerintah, untuk memastikan biaya haji 2025 lebih terjangkau bagi jemaah,” ujar Abdul Wachid dikutip dari Parlementaria, Rabu (8/1/2025).
Berikut adalah rincian penurunan biaya haji 2025 dibandingkan tahun sebelumnya dan usulan dari Kementerian Agama (Kemenag):
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
- 2024: Rp56.046.172
- 2025: Rp55.431.750
Selisih: Sekitar Rp1 juta lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
2. Nilai Manfaat
- 2024: Rp37.364.114
- 2025: Rp33.978.508
Selisih: Sekitar Rp4 juta lebih rendah.
3. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- 2024: Rp93.410.286
- 2025: Rp89.410.258
Selisih: Sekitar Rp4 juta lebih rendah.
Komisi VIII DPR RI juga berhasil menurunkan biaya haji yang lebih rendah dari usulan awal pemerintah.
Misalnya, usulan Bipih 2025 dari Kementerian Agama sebesar Rp65.372.779, namun yang disepakati bersama adalah sebesar Rp55.431.750, mengurangi sekitar Rp10 juta.
Selain itu, meskipun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disepakati sedikit lebih rendah dari usulan pemerintah, hal ini tetap memastikan kualitas pelayanan jemaah haji yang baik.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah peningkatan rasio antara biaya yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat.
Pada 2024, rasio tersebut adalah 60:40, sedangkan pada 2025 menjadi 62:38.
Abdul Wachid juga mengungkapkan bahwa Panja mengacu pada beberapa asumsi dasar dalam menyusun BPIH 2025, seperti kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus, serta nilai tukar yang diperkirakan sebesar Rp16.000 per USD dan Rp4.266,67 per SAR.
“Penting bagi kami untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah, seperti penyediaan katering bercita rasa Nusantara, pengembalian living cost sebesar SAR750, dan peningkatan fasilitas lainnya,” tambah Wachid.
DPR RI berharap keputusan mengenai BPIH 2025 ini dapat segera disahkan, dan pelayanan ibadah haji pada tahun 2025 dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel