DPR RI Bakal Evaluasi UU Pemilu Usai MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden

DPR RI Bakal Evaluasi UU Pemilu Usai MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden
DPR RI Bakal Evaluasi UU Pemilu Usai MK Hapus Ambang Batas Calon Presiden

TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan ini dituangkan dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK pada Jumat (3/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa keputusan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu.

Bacaan Lainnya

Namun, ia menegaskan bahwa isi putusan perlu dipelajari lebih mendalam sebelum langkah tersebut diambil.

“Kita perlu mengkaji secara lengkap isi putusannya. Putusan MK ini penting sebagai referensi untuk menyusun UU Pemilu yang lebih baik di masa depan,” kata Ahmad Irawan, yang akrab disapa Wawan dikutip dari Parlementaria, Sabtu (4/1/2025).

Wawan menyebutkan bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia.

Selama ini, aturan presidential threshold membatasi pencalonan presiden hanya untuk partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

“Sebagai pembentuk undang-undang, kami menghormati putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat. Namun, kita juga harus mencatat bahwa konsistensi MK dalam menangani isu ini perlu menjadi perhatian, mengingat sudah 33 kali ketentuan ini diuji sebelum akhirnya diputuskan untuk dihapus,” tambah politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Wawan, ada dua alasan utama yang menjadi dasar keputusan MK. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat diajukan, yang secara langsung membatasi hak pemilih.

Kedua, kecenderungan partai politik untuk mengelompok dalam nominasi calon, sehingga mengurangi opsi yang tersedia bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun putusan ini merupakan langkah besar, validitas dan dampaknya terhadap demokrasi akan diuji oleh waktu.

“Sejarah yang akan membuktikan apakah keputusan ini benar-benar sejalan dengan prinsip konstitusional,” tutup Wawan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait