TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan platform robot trading NET89.
Salah satu penyitaan terbesar dilakukan terhadap properti milik tersangka, dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, penyidik juga berhasil mengamankan 11 mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Mobil-mobil tersebut meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, serta Honda Mobilio.
“Total nilai kendaraan mewah yang disita ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar.
Brigjen. Pol. Helfi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses lebih lanjut di persidangan untuk menentukan apakah aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi dalam kasus NET89.
Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya masih dalam status buron.
“Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SMI. Sementara tiga tersangka buron, yaitu AA, LSH, dan TL, telah diterbitkan red notice terhadap mereka,” jelas Brigjen. Pol. Helfi.
Adapun dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, yang diklaim mengalami sakit keras.
Sementara itu, penahanan telah dilakukan terhadap sembilan tersangka lainnya, yakni ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang dihubungkan dengan sejumlah pasal lain di dalam KUHP.
“Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas untuk memastikan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memulihkan kerugian yang telah terjadi,” pungkasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel