Dana Kampanye Ilegal dan Ancaman Pembatalan Pasangan Calon

Dana Kampanye Ilegal dan Ancaman Pembatalan Pasangan Calon
Dana Kampanye Ilegal dan Ancaman Pembatalan Pasangan Calon

Oleh: Miko Kamal

Sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pihak terlarang merupakan salah satu pelanggaran serius dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berbeda dengan pelanggaran lainnya, kesalahan ini dapat berujung pada sanksi berat, yakni pembatalan pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Regulasi mengenai sumbangan dana kampanye terlarang diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan dipertegas dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b serta ayat (4) huruf a dan b PKPU No. 14 Tahun 2024.

Larangan ini mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas jelas, serta badan usaha milik negara, daerah, maupun desa.

Selain itu, aturan ini juga memperluas cakupan larangan terhadap perusahaan dengan kepemilikan mayoritas asing serta organisasi masyarakat asing.

Dari berbagai jenis sumbangan terlarang, yang paling rentan terjadi adalah sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Hal ini bisa berbentuk penggunaan identitas orang lain atau pemberian dana yang tidak sebanding dengan kapasitas keuangan penyumbang.

Alasan utama larangan ini adalah untuk mencegah masuknya investor politik dan praktik pencucian uang dalam kontestasi demokrasi.

Investor politik beroperasi dengan prinsip bisnis: menanam modal saat kampanye dengan harapan mendapatkan keuntungan besar ketika calon yang mereka dukung berkuasa.

Sementara itu, pencucian uang memungkinkan pelaku kejahatan, termasuk koruptor, untuk menghilangkan jejak uang haram mereka melalui donasi kampanye.

Dua praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan. Oleh karena itu, setiap sumbangan kampanye wajib dilaporkan secara terbuka, baik jumlah maupun identitas penyumbangnya.

Indikasi pelanggaran dalam penerimaan sumbangan bisa dilihat dari laporan dana kampanye pasangan calon.

Salah satu cara mengidentifikasinya adalah dengan mencocokkan nilai sumbangan yang diberikan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN mencatat seluruh aset calon, termasuk tanah, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas. Jika jumlah sumbangan yang diberikan melebihi kas yang mereka laporkan, hampir dapat dipastikan ada sumber dana lain yang tidak terungkap.

Pembuat regulasi tidak main-main dalam menindak pelanggaran ini. Pasal 82 ayat (1) PKPU No. 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pasangan calon yang terbukti melanggar aturan sumbangan dana kampanye akan dikenai sanksi pembatalan pencalonan.

Konsekuensi ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa seluruh dana kampanye berasal dari sumber yang sah dan terverifikasi.

Pilkada adalah proses demokrasi yang harus berjalan secara transparan dan adil.

Oleh karena itu, semua pihak, terutama pasangan calon, tim kampanye, serta penyelenggara pemilu, harus berkomitmen untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pesta demokrasi ini.

Padang, 30 Januari 2025

Penulis merupakan seorang Advokat dan Wakil Rektor 3 Universitas Islam Sumatera Barat

Pos terkait