Dampak Membawa Urusan Ke Pengadilan Tetapi Disertai Penyelewengan dan Penyimpangan Hukum Dapat Menjadi Sebab Bencana

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.

Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat menghadapi hari yang tidak ada seorangpun bisa saling menolong karena sibuk mengurus diri sendiri dan mempertanggungjawabkan perbuatan selama di dunia.

PARA PIHAK YANG MEMBAWA URUSAN KE PENGADILAN  DENGAN ITIKAD DISERTAI PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN HUKUM ADALAH PERBUATAN YANG DILARANG OLEH ALLAH SWT

Siapakah para pihak yang membawa urusan ke pengadilan? Diantaranya ada advokat/pengacara sebagai kuasa dan ada juga jaksa sebagai pengacara negara dan persoon/ individu yang bertindak untuk diri sendiri sebagai principal mengajukan gugatan ke pengadilan.

Apabila urusan/perkara tersebut dihadapkan ke pengadilan dengan itikad dan tujuan menyeleweng dari kebenaran dan menyimpangkan kebenaran yang disertai adanya perilaku SOGOK, SUAP DAN GRATIFIKASI agar dimenangkan dalam berperkara adalah bentuk perbuatan ZHOLIM terhadap orang lain, maka ingatlah LARANGAN ALLAH SWT dalam alquran:
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil DAN JANGANLAH KAMU MEMBAWA (URUSAN) HARTA ITU KEPADA PARA HAKIM DENGAN MAKSUD AGAR KAMU DAPAT MEMAKAN SEBAGIAN HARTA ORANG LAIN ITU DENGAN JALAN DOSA, padahal kamu mengetahui.
(Surat Al-Baqarah ayat 188).

CONTOH POLEMIK PERKARA YANG MENGGUNCANG RASA KEADILAN HUKUM DI MASYARAKAT

Mengawali tahun 2025 kita dikejutkan dengan putusan terhadap pelaku korupsi sebagaimana dilansir https://www.tempo.co berpendapat bahwa ”putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan publik”, sebab dugaan tindak pidana korupsinya adalah merugikan negara sebesar Rp.300 Triliun, tetapi hukuman yang diberikan hakim adalah 6 tahun 6 bulan penjara dang anti rugi sebesar 210 Miliar sedangkan jaksa menuntut dengan hukuman penjara 12 tahun, denda 1 Miliar dan uang pengganti 210 Miliar.

Putusan ini menyebabkan reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah dari Komisi Yudisial (KY) sebagaimana disebutkan dalam https://www.hukumonline.com  melalui juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata, akan mendalami putusan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.“ Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,”

Dengan deskprisi di atas pada kajian kali ini kita akan membahas tentang pelaksanaan jabatan penegak hukum seperti Hakim, Kejaksaan, Kepolisian dan peran para advokat/pengacara dalam penegakan hukum yang pada pokoknya penegak hukum tersebut adalah bagian dari pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah sebagai PANGLIMA DALAM PENEGAKAN HUKUM.

Bahwa apabila ada PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN menurut https://www.hukumonline.com  dikenal dengan misuse of authority yaitu.  Kesalahan penggunaan wewenang ini terjadi karena ketidakcermatan pejabat dalam membuat atau melakukan keputusan.

Atau penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang berdampak terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme terdiri dari tiga usnur yaitu: pertama unsur kesengajaan, kedua unsur pengalihan tujuan dari wewenang, dan ketiga unsur kepribadian yang negatif.

Selain tiga unsur tersebut, turut diperhatikan juga mengenai pengaturan dasar dari sumber kewenangan yang dimiliki oleh pejabat aparatur sipil negara.

Maka sebagai pejabat negara yang bertugas dalam penegakan hukum perlu MEMILIKI INTEGRITAS DAN KEPRIBADIAN YANG BAIK agar hasil dari KINERJA PENEGAK HUKUM tersebut baik.

PARA PIHAK TERKAIT DENGAN  PENEGAKAN HUKUM DIPERINGATKAN OLEH ALLAH SWT AKAN  BERTANGGUNG JAWAB ATAS KATA DAN PERBUATANNYA DALAM PENEGAKAN HUKUM

Mungkin di dunia para hakim menganggap bahwa pertanggungjawaban dan pengawasan hanya dilakukan kepada manusia, itu di dunia, tetapi sesungguhnya yang berlaku adil dan curang ALLAH MAHA TAHU, sebagaimana disebut dalam alquran:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Napsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. Adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” ( Q.S. Annisa’ 135).

PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN OLEH PENEGAK HUKUM DAPAT MENGUNDANG MURKA ALLAH DAN KEHANCURAN YAITU HADIRNYA MUSIBAH DAN BENCANA?

Penegakan hukum dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan penyeimbang pembelaan dilakukan oleh jaksa dan pengacara kesemuanya dikenal dengan panglima hukum yang kepadanya RAKYAT MENGGANTUNGKAN NASIB HUKUMNYA. Apabila penegak hukum tersebut menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan hukum maka akibatnya akan datang MUSIBAH DAN KEHANCURAN.

Kehancuran itu salah satunya MENGHUKUM BERAT RAKYAT BIASA DAN MERINGANKAN HUKUMAN BAGI ORANG TERPANDANG DAN PUNYA STATUS SOSIAL, Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai Manusia, ketahuilah sesungguhnya KEHANCURAN UMMAT TERDAHULU sebelum kamu lantaran apabila yang mencuri itu “Orang yang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah SWT. Jika FATIMAH BINTI MUHAMMAD (Anakku sendiri) mencuri, “PASTI” akan aku potong tangannya” (Hadits Riwayat Imam Bukhari).

Sehingga kasus hukuman ringan terhadap pelaku korupsi dapat mengundang murka Allah dan bencana apabila diputus oleh hakim yang terindikasi penyalahgunaan kewenangan bersama penegak hukum.

POSISI HAKIM DI AKHIRAT JAUH BEDA DENGAN DI DUNIA

Menurut Awaluddin dalam https://komisiyudisial.go.id menyebutkan Rasulullah SAW. Pernah bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Arba’ah dan disahkan oleh Ibnu Khusaimah dan Ibnu Hibban sebagai berikut : “Hakim itu ada tiga golongan, yang satu golongan akan masuk Syurga dan dua golongan lainnya akan masuk Neraka. Golongan hakim yang akan masuk Syurga adalah hakim yang memenuhi persyaratan intlektualitas, profesionalisme dan memiliki moral yang baik serta memutus perkara dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya.

Sedangkan satu golongan hakim yang masuk Neraka adalah hakim yang memiliki ilmu pengetahuan/intlektual dan profisionalisme yang tinggi, tetapi dia tidak memutus perkara dengan tuntunan Allah dan Rasulnya tetapi dia memutus perkara dengan hawa nafsunya.

Dan satu golongan lagi hakim yang akan masuk Neraka adalah hakim yang bodoh, tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dan tidak memiliki profesionalisme dalam bidang tugasnya serta memutus perkara dengan kebodohannya”

al ini mempedomani hadist:
“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).

Dan “Siapapun yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR At-Tirmidzi).

Dari hadist ini posisi hakim di akhirat itu SATU MASUK SYORGA yaitu yang adil sebagai HAKIM YANG MULIA dan DUA MASUK NERAKA yang suka MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN JABATAN sebagai titel yang melakukan penyimpangan dan menzolimi pencari keadilan.

POSISI PEMIMPIN DAN PENEGAK HUKUM YANG SEWENANG-WENANG /DIKTATOR ADALAH TINGGAL DALAM SUMUR “HAB” DI NERAKA JAHANNAM

Disebutkan dalam https://kalam.sindonews.com dalam hadist : “Sesungguhnya di neraka Jahannam ada sebuah lembah. Di lembah tersebut terdapat SUMUR YANG DINAMAKAN “HAB, yang Allah Ta’ala tetapkan sebagai tempat tinggal bagi setiap diktator.” (HR Ath Thabarani).

Menurut media  https://www.unpak.ac.id menuliskan Bersumber dari Mu’adz bin Jabal yang berkata, “Rasulullah SAW telah mengutus saya ke Negeri Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk memanggil saya kembali, maka saya pun kembali.” Nabi bersabda, “Apakah engkau mengetahui mengapa saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi). Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat. Untuk itu saya memanggilmu, dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR. At-Tirmidzi).

Dari hadist ini jelas perbuatan MEMINTA UANG DARI ORANG YANG BERURUSAN/BERPERKARA DAN MELAKUKAN URUSAN MENYIMPANG DARI PROSEDUR HUKUM ADALAH BENTUK KORUPSI yang dilarang Allah dan Rasulullah serta hukum yang berlaku.

POSISI PENEGAK HUKUM YANG BERKHIANAT  DI AKHIRAT

Sebagaimana hadist: ”Akan datang di akhir zaman adanya polisi yang di pagi hari di bawah kemurkaan Allah, dan sore harinya di bawah kebencian Allah. Hati-hatilah kamu menjadi bagian dari mereka.” (HR Ath Thabarani).

POSISI USTAD DAN ULAMA PENYERU AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR DI AKHIRAT KETIKA MEMENTINGKAN ILMU, ILMU, ILMU DAN LALAI BERAMAL SHOLEH

Sering umat disuguhi dengan prinsip BELAJAR DAN TA’LIM sehingga tiap hari belajar dan melakukan kajian, tetapi ada yang dilupakan MENGAMALKAN ILMU YANG DIPELAJARI DARI TA’LIM sehingga muncul generasi MEMENTINGKAN ILMU DARIPADA AMAL SHOLEH.

TA”LIM TANPA BERAMAL SHOLEH MELAHIRKAN ULAMA FASIQ DAN UMAT YANG FASIQ KARENA TIDAK MENGAMALKAN ILMU

Nabi Muhammad ﷺ bersabda,  “Para malaikat zabaniyah lebih mempercepat menyiksa para ulama yang fasik dari pada menyiksa orang-orang musyrik penyembah berhala. Maka bertanya para ulama yang fasik itu: “Mengapa kami yang didahulukan sebelum orang-orang penyembah berhala? Lalu dijawab pada ulama fasik itu; tidaklah orang-orang yang tahu itu seperti orang-orang yang tidak tahu.” ( Hr Thabrani).

Di akhir zaman banyak pendakwah atau juru pidato dengan menggunakan MEDIA SOSIAL secara ONLINE/DARING dan OFFLINE dengan membentuk MAJELIS DAN PENGAJIAN. Perlu diingat dan diperhatikan oleh orang yang mengambil jalan sebagai juru dakwah, sebuah hadist yang mengingatkan pada KEMAMPUAN DAN KUALITAS juru dakwah, hendaklah MENGETAHUI DAN MEMAHAMI HUKUM ALLAH SECARA KAFFAH sebelum menjadi ustad dan ulama, agar tidak menyimpang dari ajaran Alquran dan hadist, sebagaimana hadist:

“Sungguh, saat ini kalian hidup di mana banyak fuqaha (ahli fiqih), sedikit khuthaba (penceramah, tukang pidato, orator), banyak yang memberi, dan sedikit peminta-minta. Setelah kalian, akan datang zaman SEDIKIT AHLI FIQIHNYA, BANYAK PENCERAMAHNYA, orang yang memberi sedikit, sedangkan yang meminta-minta banyak. Saat itu MANUSIA LEBIH MEMENTINGKAN ILMU DIBANDING AMAL.” (HR. Ath-Thabarani).

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa penegakan hukum yang petugasnya melakukan penyelewenangan dan penyimpangan hukum dengan cara menerima sogokan, suap, gratifikasi dan mempermainkan perkara dari hukuman berat menjadi ringan atau sebaliknya ingatlah perbuatan tersebut harus dilakukan upaya PENCEGAHAN oleh penegak hukum lainnya  jika tidak AKAN MENGUNDANG DATANGNYA MUSIBAH DAN KEHANCURAN PADA SUATU KAUM/BANGSA.

Sebagaimana dipastikan kerusakan disebabkan TINGKAHLAKU MANUSIA, dalam alquran Surah Asy-Syura (42:30) menyatakan: “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahanmu)”.

Musibah dan bencana yang ditimbulkan oleh penyelewenangan urusan hukum dapat menimpa DIRI PENEGAK HUKUM ITU SENDIRI dan masyarakat serta bangsa yang mempercayakan penegakan hukum kepadanya.

Peringatan Allah ini juga kepada para juru dakwah yang dilakukan oleh para ustad dan ulama dalam menyiarkan dakwah dalam kajian dan majelis ta’lim agar seimbang antara kajian ta’lim dengan pengamalannya, sehingga tidak melahirkan ustad yang fasiq dan umat yang fasiq karena tidak mengamalkan ilmu dan lebih mementingkan kajian dan ilmu.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 3 Januari 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait