BKSDA Sumbar Sanksi Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi, Dilarang Mendaki Selama Satu Tahun

BKSDA Sumbar Sanksi Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi, Dilarang Mendaki Selama Satu Tahun
BKSDA Sumbar Sanksi Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi, Dilarang Mendaki Selama Satu Tahun

TOPSUMBAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat menjatuhkan sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal ke Gunung Marapi.

Pendakian ini dilakukan saat gunung tersebut berstatus level dua atau waspada, dan sedang ditutup untuk wisatawan maupun pendaki.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa larangan mendaki gunung di bawah naungan BKSDA selama satu tahun kepada para pendaki ilegal tersebut,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriati dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

Bacaan Lainnya

Dian menjelaskan bahwa larangan tersebut akan berlaku setelah Gunung Marapi dan tiga gunung lainnya, yakni Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, dan Gunung Sago Malintang, dibuka kembali untuk pendakian.

Saat ini, keempat gunung tersebut masih berstatus tertutup untuk segala aktivitas wisata dan pendakian.

“Ketika keempat gunung sudah resmi dibuka, para pendaki yang melanggar aturan ini tidak akan diizinkan mendaki selama satu tahun ke depan,” jelas Dian.

Berdasarkan catatan BKSDA, sembilan pendaki diketahui menaiki Gunung Marapi hingga mencapai Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025.

Namun, baru tiga pendaki yang memberikan klarifikasi langsung ke kantor BKSDA. Sisanya, yakni enam pendaki lainnya, diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan paling lambat pada Kamis dan Jumat, 30-31 Januari 2025.

BKSDA juga memastikan akan memanggil dua warga lokal yang diduga memfasilitasi pendakian ilegal tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, pihak BKSDA berencana mengirimkan surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Indonesia untuk melarang sembilan pendaki itu melakukan aktivitas pendakian di wilayah mana pun.

Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa larangan mendaki Gunung Marapi tetap berlaku hingga gunung tersebut dinyatakan aman.

Saat ini, Gunung Marapi masih berstatus waspada, sehingga segala aktivitas dalam radius tiga kilometer dari Kawah Verbeek, yang menjadi pusat erupsi, tidak diizinkan.

“Pendakian ke Gunung Marapi masih ditutup. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama,” kata Lugi.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi bahaya lahar masih mengancam, terutama saat musim hujan.

Masyarakat yang tinggal di sekitar lembah dan bantaran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi diharapkan tetap waspada terhadap ancaman tersebut.

Untuk mencegah pendakian ilegal, BKSDA meningkatkan pengawasan di dua jalur utama menuju Gunung Marapi, yakni dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, serta Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

“Pengawasan terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada pendaki ilegal yang masuk ke kawasan Gunung Marapi. Kami ingin menjaga keselamatan masyarakat dan meminimalkan potensi risiko,” tutup Lugi.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait