BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar Resmi Tutup Permanen Pendakian Gunung Marapi

BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar Resmi Tutup Permanen Pendakian Gunung Marapi
BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar Resmi Tutup Permanen Pendakian Gunung Marapi

TOPSUMBAR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan Tanah Datar menyepakati penutupan permanen aktivitas pendakian Gunung Marapi.

Keputusan ini diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi perizinan pendakian di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pj Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Meilisa Fitri Harahap, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya maladministrasi dalam prosedur perizinan pendakian.

Bacaan Lainnya

Ombudsman memberikan rekomendasi berupa tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat serta Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Kami menyarankan agar pendakian Gunung Api Marapi tetap ditutup selama statusnya masih waspada, siaga, atau awas. Melihat kondisi gunung ini, penutupan permanen adalah langkah terbaik untuk melindungi masyarakat,” ungkap Meilisa.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka agar tidak ada lagi upaya mendaki atau kesalahpahaman bahwa Gunung Marapi bisa dibuka kembali untuk aktivitas pendakian.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman juga merekomendasikan Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar untuk membuat surat edaran yang merujuk pada rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan mitigasi bencana dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.

Terkait pengawasan, Meilisa meminta agar jalur-jalur liar yang sering digunakan pendaki juga diawasi dengan ketat.

BKSDA Sumatera Barat bersama pemerintah daerah diberikan tenggat waktu maksimal 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.

Bupati Agam, Andri Warman, menyatakan dukungan penuh terhadap penutupan permanen Gunung Marapi.

Menurutnya, langkah ini merupakan keputusan tepat untuk mencegah risiko yang lebih besar.

“Kita harus tegas. Penutupan permanen ini adalah upaya untuk menghindari tragedi seperti yang pernah terjadi pada 3 Desember 2023. Nyawa adalah prioritas utama, dan kami tidak bisa main-main dengan hal ini,” ujar Andri Warman.

Ia menambahkan, tanpa penutupan permanen, aktivitas pendakian dikhawatirkan akan terus terjadi di masa depan, yang berpotensi membahayakan nyawa para pendaki.

Senada dengan itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan bahwa keputusan ini harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemberlakuan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Jika ada yang tetap melanggar aturan penutupan, harus ada sanksi yang jelas. Kami akan mencari dasar hukum untuk memastikan hal ini bisa diterapkan,” ujar Eka Putra.

Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berkomitmen untuk meneruskan surat edaran penutupan pendakian ini hingga ke tingkat pemerintah nagari.

Mereka berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas pendakian di Gunung Marapi.

(Humas/HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait