TOPSUMBAR – Video asusila yang melibatkan Lurah Belakang Tangsi Olo, S dengan seorang Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di kantor kelurahan tersebut, mendadak menjadi perbincangan publik.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah akun Instagram info.Padang24 dan menuai beragam komentar dari netizen.
Camat Padang Barat, Pagar Anas, membenarkan adanya dugaan tindakan asusila tersebut.
“Kami tidak mengetahui kapan kejadian itu terjadi, namun saat ini video tersebut telah menjadi viral,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Pagar Anas menjelaskan, pihaknya telah memeriksa oknum lurah dan PSM yang terlibat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang,” katanya.
Meski sedang diperiksa, oknum lurah tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari BKPSDM terkait langkah berikutnya,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Pemko Padang, Arfian, juga menyampaikan bahwa laporan atas kejadian ini telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Lurah tersebut telah diperiksa oleh camat sebagai atasan langsungnya, dan laporan telah disampaikan kepada Penjabat Wali Kota melalui BKPSDM,” jelasnya.
Menurut Arfian, Pemko Padang akan membentuk tim Adhoc untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Tim ini melibatkan BKPSDM di sisi kepegawaian dan Inspektorat di sisi pengawasan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan,” ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, oknum lurah tersebut dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami akan melihat sejauh mana bukti video tersebut. Jika memang terbukti, maka sanksi disiplin berat, termasuk hukuman tegas, akan diberikan,” tegas Arfian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion turut mengecam kejadian tersebut dan meminta Pemko Padang bertindak tegas.
“Kami mendukung langkah cepat Pemko Padang untuk menangani kasus ini. Hukuman yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi ASN yang melakukan tindakan melanggar norma dan hukum,” ujarnya.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel