TOPSUMBAR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang sebelumnya juga berkaitan dengan penggeledahan di Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyebutkan bahwa tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah menemukan dan menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa dikutip dari CNNIndonesia pada Sabtu (21/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pihak KPK akan memanggil individu-individu terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai barang bukti yang telah disita.
“Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi barang bukti yang telah disita tersebut,” ujarnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, OJK menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Kami akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum ini,” ujar pihak OJK dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya, pada 16-17 Desember 2024, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta dua ruangan di Departemen Komunikasi BI terkait dugaan korupsi dana CSR.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari delapan jam, dan tim penyidik berhasil menyita dokumen serta BBE yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Meski penyidik belum menetapkan tersangka resmi dalam kasus ini, KPK memastikan bahwa dua calon tersangka yang berasal dari DPR telah teridentifikasi.
“Sampai saat ini, kami belum menetapkan tersangka resmi dalam surat perintah penyidikan. Namun, sudah ada dua calon tersangka dari DPR yang akan segera ditetapkan,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan, sempat mengungkapkan bahwa dua orang anggota DPR diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, Tessa menegaskan bahwa pengumuman tentang tersangka tersebut mengacu pada perkara lain yang terkait dengan kasus dana CSR ini.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel