TOPSUMBAR – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penghitungan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Acara yang bertujuan untuk menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berlangsung di ruang rapat BKD pada Jumat (27/12/2024).
Kepala BKD Kabupaten Solok, melalui Rince Kusmala Dewi dari Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor PBB-P2 guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hadir dalam FGD tersebut Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah Medison, Asisten Administrasi Umum Editiawarman, Kasat Pol PP Elafki, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk camat, wali nagari, dan pelaku usaha seperti PT Tirta Investama (Aqua), Daima Mooza Glamping, dan pengelola SPBU Bolai dan SPBU Sumani.
Menurut Rince, penghitungan ZNT yang selama ini belum dilakukan menjadi salah satu prioritas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kami memulai langkah awal dengan menghitung ulang ZNT, terutama untuk tiga kecamatan, yakni Gunung Talang, Kubung, dan Lembah Gumanti. Targetnya dalam lima tahun ke depan, semua perhitungan berbasis ZNT,” jelasnya.
Rince juga mengungkapkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Solok belum diperbarui sejak 1994, sehingga nilai pajak PBB dan PBB-P2 relatif rendah.
Dengan pemutakhiran NJOP dan penerapan ZNT, potensi penerimaan pajak diharapkan meningkat signifikan.
Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pemerintahan kecamatan serta nagari untuk merealisasikan target peningkatan PAD.
“Optimalisasi target pencapaian ini harus menjadi prioritas. Jika PAD kita naik, dampaknya akan terasa pada pembangunan di Kabupaten Solok,” tegasnya.
Sekretaris Daerah, Medison juga menambahkan pentingnya penilaian ulang terhadap PBB-P2 pada objek pajak khusus, seperti PT Tirta Investama (Aqua), Daima Mooza Glamping, dan dua SPBU di Nagari Koto Gadang Guguak dan Nagari Sumani.
Ia meminta agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2025 segera diterbitkan di awal tahun agar pemerintah nagari memiliki cukup waktu untuk memungut pajak dari masyarakat.
“Jika ZNT diterapkan, potensi penerimaan pajak kita akan meningkat. Oleh karena itu, mari kita dukung penuh program ini agar berjalan dengan baik dan terukur,” tutup Medison.
(BY)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel