TOPSUMBAR – Tiga terdakwa kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Padang Panjang divonis denda masing-masing Rp5 Juta.
Dan apabila denda tidak dibayarkan, ketiganya akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Feri Anda, S.H., M.H. dalam sidang pembacaan putusan di PN Padang Panjang, Kamis (12/12/2024).
Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan ketiga terdakwa, yaitu Ad, Cc, dan Fr, terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu jalannya kampanye.
Dalam sidang putusan ini Ketua Majelis Hakim Feri Anda, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rahmanto Attahyat, S.H., dan Gustia Wulandari, S.H. Panitera Pengganti Heluy Ekawarni, S.Kom., S.H.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Edmon Rizal, S.H., M.H., dan Andrile Firsa, S.H., M.H., dengan penasihat hukum terdakwa, Romi Martianus, S.H., C.med., dan Dessi AB, S.H.
Sidang berlangsung tertib dengan pengawasan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang Panjang.
JPU Menyatakan Banding
Menyikapi putusan majelis hakim PN Padang Panjang, JPU akhirnya menyatakan sikap banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Edmon Rizal, SH. MH, Jumat (13/12/2024), menjelaskan pada sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa oleh majelis hakim PN Padang Panjang Kamis, (12/12/2024), JPU saat ditanya majelis hakim menjawab pikir-pikir atas putusan dimaksud.
“Berhubung waktu pikir-pikir di pidana Pilkada ini hanya tiga hari, atau berakhir pada Selasa (17/12/2024), untuk mengantisipasi waktu maka pada hari ini kita menyatakan sikap, yaitu banding atas putusan majelis hakim PN Padang Panjang, dan memori banding akan kita kirim ke PN Padang Panjang pada Senin, 16 Desember,” jelas Edmon.
Edmon menambahkan, karena ada kesesuaian SOP pada Kejaksaan, JPU wajib banding dan menerima apapun putusan banding.
“Pada perkara Pidana Pilkada ini hanya sampai banding tidak sampai kasasi sebagaimana perkara Pidana biasa. Jadi, sekali lagi kami wajib banding dan apapun putusan banding nantinya kami terima dan eksekusi,” tutur Edmon.
Edmon juga menjelaskan, sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut ketiga terdakwa pidana penjara masing-masing 5 bulan dan denda masing-masing dua juta rupiah subsider satu bulan penjara.
Dalam dakwaannya, disampaikan Edmon, ketiga terdakwa sesuai peran masing-masing terbukti menggangu jalannya kampanye pasangan calon (Paslon) wali kota-wakil wali kota nomor urut 02, Nasrul-Eri.
Diterangkan Edmon, pada tanggal 28 Oktober 2024 sesuai agenda Paslon 02 akan berkampanye di rumah salah seorang relawannya “Jun” di kompleks Petak Babak Kelurahan Balai-balai.
Pada tanggal 26 Oktober 2024 atau dua hari sebelumnya, masyarakat di kompleks petak babak membuat surat pernyataan bahwa di kompleks petak babak tidak boleh kampanye selain dari paslon 03. Pernyataan itu juga disampaikan ke kantor lurah .
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2024 karena Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye paslon 02 dari kepolisian sudah terbit, pada pagi 28 Oktober itu mulailah didirikan tenda di depan rumah “Jun” di kompleks petak babak dimaksud.
Saat pendirian tenda itu ada salah satu terdakwa merasa terhambat jalannya, kemudian dia mengamuk. Begitupun sebelum kampanye paslon 02 dimulai malamnya sekitar pukul 19:00 WIB, para terdakwa dengan peran masing-masing mengganggu jalannya kampanye paslon 02.
“Kampanye Paslon 02 tetap terlaksana saat itu namun waktunya tidak sesuai karena tidak nyaman kampanye itu dihentikan oleh adanya gangguan itu,” terang Edmon.
“Menghalangi, mengancam dan atau mengganggu. Jadi yang terbukti itu adalah mengganggu,” tutup Edmon menegaskan.
(AL)