Tatacara Salat Jamak Rasulullah SAW Wajib Dilakukan Dengan Tertib (Berurutan) Sebagaimana Rukun Salat

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.

Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan di dunia dan akhirat.

Kaum muslimin dan muslimat dimanapun berada, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tatacara pelaksanaan salat jamak dan kaitannya dengan waktu yang dilarang salat dan pelaksanaan salat yang dilakukan secara tertib (berurutan, yaitu yang dahulu di dahulukan dan yang kemudian dikemudiankan).

Hal ini berkaitan dengan adanya WAKTU SALAT YANG SUDAH DITENTUKAN BATASANNYA, sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” [QS. an-Nisa (4): 103].

Kemudian ada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat, salah satunya adalah SALAT SETELAH MELAKUKAN SALAT FARDHU baik salat wajib maupun salat sunnat.

Sebagaimana hadist: Dari Abu Said al-Khudri [diriwayatkan] ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh salat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh salat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik al-Bukhari].

Pada hadist lain disebutkan bahwa: ”Ada 3 waktu salat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan salat dan menguburkan orang yang meninggal. (1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, (2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan (3) ketika matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. (HR. Muslim).

Dengan demikian terdapat ketentuan untuk mendirikan salat WAJIB PADA WAKTU YANG DITENTUKAN, dan dilakukan dengan TERTIB yaitu tidak dapat melakukan salat zuhur setelah salat asar atau tidak dapat melakukan salat magrib setelah salat isya, sebab? waktu salat sudah ditentukan waktunya kecuali meniatkan salat JAMAK DAN QASAR.

Dikarenanya waktu salat jamak dan qasar sering menjadi polemik adalah tentang pelaksanaan jamak diakhirkan atau jamak tak’khir, yaitu misalnya menjamak tak’khir zuhur dengan asar dan dikerjakan pada waktu asar.

Pertanyaanya mana yang lebih dulu dilakukan, apakah salat asar atau salat zuhur? Atau menjamak akhir salat magrib dengan isya, dan dikerjakan pada waktu isya, mana yang lebih duu dilakukan pada waktu isya, apakah salat isya lantas salat magrib atau melakukan salat magrib sebelum melaksanakan salat isya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas mari kita lihat beberapa hadist dan tatacara salat jamak yang dilakukan oleh rasulullah SAW

ORANG BERIMAN HANYA BOLEH MENCONTOH DAN MENIRU TATACARA SALAT RASULULLAH SAW BUKAN TATACARA SALAT USTAD ATAU GURU YANG MENGAJARKANNYA SALAT

Sering orang beriman mencontoh cara salat guru dan ustad yang menjadi panutan, dan jika ada yang memberitahu selain dari cara guru dan ustad panutannya MENOLAK, hal ini tentu merugikan diri sendiri, sebab tatacara salat rasulullah ada dalam hadist dan DISAMPAIKAN KE BANYAK SAHABAT, sehingga informasi salat Rasulullah dapat dilihat dari banyak hadist, yang ditentukan oleh SEBERAPA DALAM PEMAHAMAN GURU DAN USTAD mengetahui tatacara salat rasulullah SAW?

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku salat.” (HR. Bukhari dan Ahmad].

Pada hadist lain disebutkan bahwa dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat di mimbar lantas beliau berkata, “Aku melakukan seperti ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian belajar bagaimanakah aku salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadist ini jelaslah jangan mencontoh guru atau ustad yang mengajarkan tentang salat, tetapi perhatikanlah apa-apa yang disampaikan tentang salat rasulullah SAW dan ikuti yang sesuai dengan tatacara Rasulullah SAW.

BOLEH MELAKUKAN SALAT SECARA JAMAK DAN QASAR TETAPI WAJIB DENGAN TERTIB (BERURUTAN SESUAI URUTAN WAKTU SALAT)

Sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu. (surat An-Nisa’ ayat 101).

Jika melakukan salat jamak yang perlu diperhatikan adalah tatacara pelaksanaannya dilakukan secara Muwalat yaitu BERURUTAN SESUAI WAKTU SALAT.

Hal ini diperuntukkan buat kemudahan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. al-Hajj (22): 87].

SALAT JAMAK ADALAH SUATU KEMUDAHAN BAGI KESIBUKAN ORANG BERIMAN, TETAPI KEMUDAHAN YANG SESUAI DENGAN TATACARA RASULULLAH SAW

Sebagaimana Firman Allah SWT: ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [al-Baqarah (2): 185].

Dalam hadist disebutkan bahwa Artinya: “Agama itu mudah; agama yang disenangi Allah yang benar lagi mudah.” [HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.]. dan Artinya: “Mudahkanlah dan jangan mempersukar …” [HR. al-Bukhari dari Anas ibn Malik ra.].

SALAT YANG BOLEH DIJAMAK ADALAH ZUHUR DENGAN ASAR DAN MAGRIB DENGAN ISYA, KECUALI SALAT SUBUH

Sebagaimana hadist: ”Diriwayatkan dari Mu’adz ra, ia berkata: Kami pergi bersama Nabi SAW dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan salat dhuhur dan ashar secara jama‘, demikian juga antara maghrib dan ‘isya dilakukan secara jama‘. [HR. Muslim].

Dan Dari Anas Ibn Malik [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adalah Rasulullah SAW menjamak salat Zuhur dan Asar dan salat Magrib dan Isya dalam perjalanan.” [H.R. Ahmad, dan disahihkan oleh al-Arna’uth].

JAMAK TAK’KHIR RASULULLAH MENDAHULUKAN SALAT ZUHUR KEMUDIAN MENDIRIKAN SALAT ASAR YANG DIKERJAKAN PADA WAKTU SALAT ASAR

Sebagaimana hadist, Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah SAW salat dhuhur di Madinah empat raka’at dan salat ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at.” [HR. Muslim].

“Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat dhuhur ke waktu salat ‘ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjama’ dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dhuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan,” [Muttafaq ‘Alaih].

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW salat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim].

Dan bahkan pernah melakukan jamak empat waktu salat karena ALASAN PERANG, sebagaimana hadist Diriwayatkan dari Ibnu’Abbas ra, ia berkata: Bahwa Nabi SAW salat di Madinah tujuh dan delapan raka’at; dhuhur, ashar, maghrib dan ‘isya.“ [Muttafaq ‘Alaih].Tetapi hal itu dilakukan pada hari yang sama bukan menggabungkan salat hari ini dengan hari esok.

JAMAAH YANG SEDANG SAFAR INGIN MELAKUKAN JAMAK DAPAT MEMISAHKAN DIRI DARI JAMAAH DAN ATAU IMAM YANG MEMILIH AYAT YANG PANJANG KETIKA ADA KEPERLUAN SETELAH SALAT DAPAT MELAKUKAN MEMILIH SALAT SENDIRI

Hal ini pernah terjadi pada zaman rasulullah SAW: ”Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Adalah kebiasaan Mu’adz salat bersama dengan Nabi SAW, kemudian mendatangi kaumnya lalu mengimami mereka. Pada suatu malam setelah ia salat ‘isya’ bersama Nabi SAW, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengimami mereka. Ia memulai dengan bacaan surah al-Baqarah. Kemudian ada seseorang yang memisahkan diri dan bersalam. Lalu ia salat sendirian sampai selesai. Orang-orang berkata kepadanya: Apakah anda orang munafik wahai Fulan? Ia menjawab; Demi Allah, tidak. Kemudian saya akan mendatangi Rasulullah SAW dan akan kuberitahukan hal itu. Setelah ia sampai kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, saya ini adalah tukang siram kebun kurma bekerja seharian, sedangkan Mu’adz telah salat ‘isya bersamamu, kemudian mendatangi kami untuk mengimami salat ‘isya dan ia memulai dengan surah al-Baqarah. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW menemui Mu’adz, dan bersabda: Wahai Mu’adz: Jangan kau membuat kekacauan. Bacalah dengan surat ini dan surat itu.“ [HR. Muslim].

BOLEH MELAKUKAN SALAT DUA KALI KARENA MENGUTAMAKAN BERJAMAAH

Jawabnya adalah “Boleh”. Jika seseorang sudah melakukan  salat zuhur sendirian, kemudian ada lagi salat zuhur berjamaah, maka boleh melakukan berjamaah kembali dan dihitung sebagai pahala sunnat,  sebagaimana disebutkan dalam hadist: Diriwayatkan dari Mihjan Ibn Adra’ ia berkata: Saya mendatangi Nabi SAW ketika beliau berada di masjid, kemudian datanglah waktu salat, kemudian beliau salat, tetapi saya tidak salat. Lalu beliau bertanya kepada saya: Mengapa kamu  tidak salat? Saya menjawab: Wahai Rasulullah, sungguh saya telah salat di dalam kemah, kemudian saya mendatangi anda. Beliau lalu bersabda: Apabila kamu datang ketika orang sedang salat, maka salatlah bersama mereka, jadikanlah salatmu sebagai salat sunat.” [HR. Ahmad].

DISUNNAHKAN MELAKUKAN JAMAK DENGAN CARA MENGQASAR YAITU DILAKUKAN DUA ROKAAT.

Dari Ibn ‘Umar memberikan gambaran bahwa praktik ini tetap dipegang teguh oleh para pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi SAW berdasarkan hadist: “Dari Hafs Ibn ‘Ashim [diriwayatkan] bahwa dia berkata, “… Aku pernah menemani Rasulullah SAW dalam perjalanan (safar), beliau melakukan salat dalam perjalanan tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani ‘Umar, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Kemudian aku juga pernah menemani ‘Utsman, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Dan Allah berfirman, ”Sesungguhnya pada Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik bagimu.” [H.R. Muslim].

Dan Dari Ya’la bin Umayyah ra ia berkata: ‘Aku bertanya kepada ‘Umar bin Al Khattab tentang ayat yang berbunyi: ‘Falaisa ‘alaikum janaahun an taqshuruu minash salati in khiftum an yaftinakumulladzina kafaru” (Maka tak berdosa kamu untuk meng-qasbar salat, apabila takut akan mengalami fitnah dari orang-orang kafir). Sekarang ini kan sudah aman (mengapa masih meng-qashar salat?). Umar menjawab saya juga merasa heran tentang apa yang engkau berikan itu. Karena itu saya bertanya kepada Rasulullah tentang yang demikian itu. Maka Rasalullah menjawab: ‘Itu suatu sedekah yang Allah sedekahkan kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya”. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari).

MENDIRIKAN SALAT DILUAR WAKTU SALAT KARENA ALASAN LUPA

Orang beriman dapat melakukan salat tidak tertib ( tidak berurutan) dengan alasan lupa, misal salat zuhur setelah salat asar, atau salat subuh ketika sudah waktu dhuha? Hal ini sebagaimana hadist: Dari Anas bin Malik [diriwayatkan] ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa salat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan salat tersebut apabila ia mengingatnya [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafal hadis ini milik Muslim].

Dan Dari Qais kakek Sa’ad [diriwayatkan] bahwa ia salat Subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia bangun lagi salat dua rakaat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: Apakah dua rakaat ini? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, itu adalah salat sunnah fajar dua rakaat yang tadi belum sempat aku mendirikannya, maka dua rakaat itu yaitu tadi. Ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendiamkannya [HR. Ibnu Khuzaimah].

Menurut https://www.detik.com  Dari Anas RA ia bercerita bahwa Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang lupa untuk melaksanakan salat, maka lakukanlah salat ketika ia mengingatnya. Tidak ada denda apa pun, hanya itu.” (HR Bukhari).

Sebagaiman kisah dari Imran bin Hushain RA sendiri menyebut, “Kami berperang bersama Rasulullah SAW ketika malam telah larut, kamu tertidur dan kami tidak bangun hingga panas matahari membangunkan kami. Seorang di antara kami ada yang tergesa-gesa untuk berwudhu. Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk diam. Lalu kami melanjutkan perjalanan. Ketika matahari sudah tinggi, Rasulullah SAW berwudhu dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Lalu beliau melaksanakan salat sunnah dua rakaat, lalu Bilal mengumandangkan iqamah dan kami pun salat berjamaah.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan salat jamak dilakukan dengan cara jamak qasar, urutannya sesuai urutan waktu salat bukan mendahulukan salat yang memiliki waktu salat lebih dulu, lalu yang menumpang waktu dikemudiankan, artinya baik salat jamak takdim atau akhir urutan waktu salat WAJIB TERTIB, artinya jika jamak ta’akhir zuhur dengan asar dan didirikan pada waktu salat asar, maka dirikanlah lebih dulu salat zuhur kemudian salat asar.

Demikian juga dengan jamak akhir magrib dengan isya yang didirikan pada waktu isya, dirikan salat magrib sebelum melakukan salat isya.

Lantas bagaimana jika pas masuk masjid ketika waktu salat berjamaah? Maka berjamaahlah sesama musafir atau SALAT JAMAK SEBELUM SALAT JAMAAH DILAKUKAN  atau DIRIKAN SALAT JAMAK SEBELUMNYA dan disambungkan dengan BERJAMA’AH.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 20 Desember 2024)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait