TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebuah bangunan liar (Bangli) yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa (24/12/2024).
Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas bahu jalan yang dianggap membahayakan pengguna jalan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Lokasinya yang berada di tanjakan dan belokan jalan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara.
“Bangunan liar ini berdiri tepat di bahu jalan yang berada di tanjakan dan tikungan. Hal ini jelas berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan para pengendara, termasuk pemilik bangunan tersebut,” kata Chandra.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk mencegah potensi kecelakaan dan dampak buruk lainnya di kemudian hari.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan Air Manis telah memberikan peringatan melalui mediasi dan surat resmi, namun tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.
“Proses mediasi dan penyampaian surat peringatan telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kelurahan, namun tidak ada tindakan dari pemilik untuk membongkar bangunan tersebut. Karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk melaksanakan pembongkaran,” jelas Chandra.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjaga Kota Padang tetap aman, nyaman, dan tertib,” pungkas Chandra.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel