TOPSUMBAR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Perpres ini secara resmi diundangkan pada 14 Desember 2024 sebagai implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan terbitnya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
DPN akan menggantikan fungsi Dewan Ketahanan Nasional yang sebelumnya diatur melalui keputusan tersebut.
Tugas dan Fungsi DPN
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 202 Tahun 2024, DPN merupakan lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan yang menyangkut kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
DPN memiliki sejumlah fungsi utama, yaitu:
- Menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
- Merancang kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara, termasuk mobilisasi dan demobilisasi.
- Menilai risiko kebijakan di bidang pertahanan negara.
- Merumuskan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk memastikan keselarasan kebijakan strategis serta program prioritas nasional.
Struktur Organisasi DPN
Dilansir dari Detiknews, DPN dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, dengan Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat lainnya sebagai anggota tetap.
Selain itu, terdapat anggota tidak tetap yang berasal dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah, yang akan diundang berdasarkan isu strategis yang sedang dihadapi.
Bab II Perpres ini mengatur bahwa DPN juga dilengkapi dengan deputi dan tenaga ahli yang dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Para deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Ketua Harian.
Pendanaan Berasal dari APBN
Pendanaan untuk operasional DPN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sesuai Pasal 40 Perpres ini, anggaran tersebut akan ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN akan dialokasikan melalui APBN yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) dan (2).
Dukungan Terhadap Kebijakan Pertahanan Nasional
DPN juga bertanggung jawab dalam memberikan pedoman kebijakan terpadu yang mencakup pengerahan komponen pertahanan negara serta perumusan kebijakan strategis di bidang geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Lembaga ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terkait pertahanan negara.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel