TOPSUMBAR – Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap sindikat peredaran uang dolar palsu yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 6 Oktober 2024 lalu, ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) terdeteksi membawa uang pecahan dolar dalam jumlah besar di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas seorang penumpang yang berencana terbang ke Medan, Sumatera Utara.
Dengan dukungan pihak otoritas bandara, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di lokasi kejadian.
“Dalam pemeriksaan, tersangka membawa 138 ikat uang pecahan 100 dolar AS yang disimpan dalam koper. Uang ini rencananya akan dibawa ke Medan untuk diedarkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (26/12/2024).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan RP. Namun, seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak di balik peredaran uang palsu ini masih dalam pencarian.
“Satu WNA telah ditetapkan sebagai DPO. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Informasi terakhir menunjukkan terduga saat ini berada di Jakarta,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka yang kini dalam tahanan dijerat dengan Pasal 245 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan mata uang.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutup Kapolres.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel