TOPSUMBAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang diproduksi di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam operasi ini, 17 tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam status buron.
Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena kejahatan ini dianggap luar biasa.
Dilansir dari Kompas, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
“Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran uang palsu ke Polsek Pallangga. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan Polres Gowa,” ujar Irjen Pol Yudhiawan dikutip pada Senin (23/12/2024).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, kemudian memerintahkan Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial M diamankan saat bertransaksi dengan pelaku lainnya, berinisial AI.
Menurut Yudhiawan, uang palsu dijual dengan perbandingan satu banding dua, yaitu satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar uang palsu.
“M menjual uang palsu kepada AI dengan metode ini. Dari sinilah kasus terus berkembang hingga kami menemukan mesin cetak uang palsu yang tersembunyi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar,” ungkapnya.
Sementara itu, mesin cetak besar dengan berat lebih dari dua ton tersebut ditemukan di ruangan perpustakaan kampus.
Selain itu, polisi juga menangkap kepala perpustakaan UIN Alauddin berinisial AI alias Andi Ibrahim bersama 16 tersangka lainnya.
Barang bukti yang disita mencakup mesin cetak, uang palsu dalam berbagai pecahan, bahan baku, monitor, dan dokumen lainnya.
Pengungkapan ini mengungkap jumlah uang palsu yang telah dicetak dan diedarkan mencapai triliunan rupiah. Bahkan, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak 2010.
Polisi menyebutkan, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan menyisipkannya di antara uang asli selama transaksi jual beli barang kebutuhan sehari-hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mata Uang, serta Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis, mengungkapkan kekecewaannya atas keterlibatan oknum kampus dalam kasus ini.
“Sebagai pimpinan tertinggi, saya marah, malu, dan sangat terpukul. Kami telah membangun reputasi kampus ini selama bertahun-tahun, namun dirusak oleh segelintir orang dalam sekejap,” ujarnya.
Rektor juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memecat oknum yang terlibat secara tidak hormat.
Namun, ia menghindari menjawab dugaan keterlibatan pihak lain dalam kampus saat ditanya oleh wartawan.
Kasus ini terus dikembangkan oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini.
Polisi juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel