Pj Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Peran KPU, Bawaslu, dan Masyarakat dalam Sukseskan Pilkada 2024

Pj Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Peran KPU, Bawaslu, dan Masyarakat dalam Sukseskan Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh atas kerja keras mereka dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam menjaga kelancaran dan ketertiban proses demokrasi.

“Pilkada merupakan momen penting yang tidak hanya menentukan pemimpin masa depan, tetapi juga arah pembangunan Payakumbuh. Keberhasilan ini adalah wujud komitmen bersama dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi,” ujar Suprayitno dalam acara penetapan hasil rekapitulasi suara di Payakumbuh, Rabu (4/12/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkada merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk aparat keamanan dan elemen masyarakat.

Suprayitno juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kedamaian pasca-Pilkada.

“Perbedaan pandangan politik harus kita lihat sebagai kekayaan demokrasi. Siapa pun yang terpilih adalah pemimpin kita bersama. Mari kita dukung demi kemajuan Payakumbuh. Untuk kandidat yang belum terpilih, masih banyak cara berkontribusi bagi daerah ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suprayitno mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada, ia mendorong untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menjelaskan bahwa pasca-penetapan hasil rekapitulasi, pihaknya akan menunggu selama tiga hari kerja sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Dalam periode ini, KPU memantau apakah ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika dalam tiga hari tidak ada perkara yang teregister di MK, kami akan menerima surat dari MK melalui KPU RI sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, jika ada sengketa, KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Wizri.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait