TOPSUMBAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Mursalim, secara resmi membuka kegiatan “Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (KIPANG) Tahun 2024”.
Acara ini berlangsung di Aula Balaikota Pariaman pada Senin (16/12/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman ini akan berlangsung selama dua hari, dari 16 hingga 17 Desember 2024.
Forum ini dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Ketua Asosiasi, KADIN, HIPMI, para pengrajin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan peserta lainnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Dalam sambutannya, Mursalim menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Saya mengapresiasi Forum Konsultasi Publik ini karena menjadi bukti komitmen dan keseriusan OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui Klinik Pengadaan Barang dan Jasa (KIPANG),” ujar Mursalim.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP.
Forum ini dirancang sebagai wadah dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat untuk menciptakan transparansi, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mursalim berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bertanggung jawab.
“Dengan semangat kolaborasi, kita bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Layanan KIPANG di setiap OPD dan unit kerja, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Lia Lestari, menjelaskan bahwa tujuan utama forum ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta menyusun kebijakan yang inklusif dan berbasis bukti.
“Kegiatan ini melibatkan tiga tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut,” jelas Lia.
Ia berharap forum ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan pelayanan publik dan melakukan pengawasan terhadap implementasi hasil forum.
“Penyelenggara layanan publik wajib mengumumkan hasil rekomendasi forum ini dan melaksanakan tindak lanjutnya demi kepastian hak dan kewajiban semua pihak,” pungkas Lia.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel