Pemprov Sumbar Salurkan Dana Bagi Hasil Rp265 Miliar ke Kabupaten/Kota

Pemprov Sumbar Salurkan Dana Bagi Hasil Rp265 Miliar ke KabupatenKota
Pemprov Sumbar Salurkan Dana Bagi Hasil Rp265 Miliar ke KabupatenKota

TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III tahun 2024 sebesar Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten dan kota di wilayah provinsi tersebut.

Penyaluran dana ini dilakukan pada Jumat (27/12/2024) dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa DBH tersebut bersumber dari empat jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Bacaan Lainnya

“Total DBH Triwulan III ini mencapai lebih dari Rp265 miliar, yang merupakan bagi hasil pajak provinsi dengan kabupaten dan kota. Hari ini, semua dana tersebut telah ditransfer,” ujar Mahyeldi di Padang.

Mahyeldi menjelaskan bahwa jumlah DBH yang diterima setiap daerah bervariasi karena perhitungan bagi hasil dilakukan berdasarkan capaian pungutan pajak di masing-masing wilayah.

Kabupaten Pesisir Selatan menjadi penerima DBH terbesar dengan alokasi Rp23.961.942.607, sementara Kota Padang Panjang menerima alokasi terkecil sebesar Rp6.373.950.936.

“Alokasi DBH ini telah dihitung sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang. Besarannya tergantung pada kontribusi pajak masing-masing daerah,” tambah Mahyeldi.

Dari total DBH yang disalurkan, sebagian besar bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan nilai Rp148.326.434.352.

Berikutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang Rp77.734.451.459, disusul oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp36.595.825.418, dan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp2.809.933.346.

(adpsb/bud)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait