Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Perak Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 dari Menbud RI

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Perak Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 dari Menbud RI
Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Perak Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 dari Menbud RI

TOPSUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan perak dalam Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024.

Acara penganugerahan tersebut berlangsung di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).

Penghargaan bergengsi itu diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

Bacaan Lainnya

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat atas dedikasi Pemprov Sumbar dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah.

Gubernur Mahyeldi mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja sama semua elemen masyarakat di Sumbar.

“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah bukti komitmen bersama, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari akademisi, budayawan, tokoh adat, dan seluruh masyarakat Sumatera Barat yang menjaga nilai-nilai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya di Padang, Jumat (20/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat memberikan peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelestarian budaya di wilayah tersebut.

“Dengan dukungan Undang-Undang ini, kami terus memaksimalkan upaya pelestarian melalui program-program di Dinas Kebudayaan,” tambah Mahyeldi.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah, sekaligus menjadi inspirasi untuk terus berkarya dan melestarikan warisan leluhur.

(adpsb/bud)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait