TOPSUMBAR – Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini difokuskan pada barang-barang mewah, dengan langkah afirmatif untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini diarahkan pada konsumsi barang mewah untuk meningkatkan pendapatan negara, yang akan dialokasikan ke program-program pro-rakyat.
Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif agar dampak kebijakan ini tidak dirasakan oleh masyarakat umum.
“Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diberlakukan khusus untuk barang mewah. Barang-barang ini dikonsumsi oleh kalangan yang berkemampuan, sehingga langkah ini harus diiringi dengan kebijakan pro-rakyat yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Herman dikutip dari Parlementaria pada Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut Herman, hasil dari penerapan kebijakan ini diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang dirancang pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako tetap dibebaskan dari PPN sebagai bagian dari kebijakan afirmatif.
“Sektor kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako tetap dikenakan pajak 0 persen. Selain itu, ada insentif lain yang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini penting agar dampaknya tidak meluas dan tetap berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Herman mengingatkan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan mengalihkan pendapatan dari kalangan berkemampuan tinggi kepada mereka yang lebih membutuhkan, pemerintah tetap harus mempersiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap sektor lain.
“Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan ini berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan dampak luas. Langkah mitigasi yang terukur harus disiapkan agar kebijakan ini efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Herman menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fiskal negara dan mendukung pembangunan yang lebih agresif, terutama di sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Semakin kuat kondisi fiskal negara, semakin besar kemampuan keuangan kita untuk membangun infrastruktur dan sektor lain yang dibutuhkan masyarakat. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di masa depan,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel