Muncul Berbagai Kritikan Terhadap Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Muncul Berbagai Kritikan Terhadap Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Muncul Berbagai Kritikan Terhadap Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

TOPSUMBAR – Hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun menuai banyak kritikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya masih dalam masa pikir-pikir untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“KUHAP memberikan waktu tujuh hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir. Dalam masa ini, jaksa akan mengkaji pertimbangan yang diberikan oleh pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari Detik pada Kamis, 26 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga termasuk salahsatu pihak yang mengecam vonis tersebut.

Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sama sekali tidak mencerminkan keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

“Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara? Ini sama saja meremehkan kejahatan yang telah dilakukan,” ujar Hinca.

Hinca juga mengingatkan bahwa korupsi tata niaga timah ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial negara, tetapi juga telah merusak lingkungan secara masif.

Ia menyebut kerusakan yang terjadi di Bangka Belitung sebagai akibat langsung dari praktik tambang ilegal yang dibiarkan merajalela.

“Timah yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat justru berubah menjadi kutukan. Korupsi ini tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga merampas masa depan generasi muda,” katanya.

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, juga menyampaikan pandangan serupa.

Menurutnya, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang seharusnya menjadi tujuan dari hukuman.

“Efek jera hanya akan tercapai jika hukuman yang dijatuhkan tegas dan maksimal. Dalam kasus ini, vonis 6,5 tahun jelas tidak mencerminkan itu,” tegas Rudianto.

Rudianto juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Ia mempertanyakan apakah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sebanding dengan kerugian yang diderita negara.

“Kerugian negara Rp 300 triliun. Apakah potensi pengembalian aset dari uang pengganti sebesar Rp 210 miliar cukup untuk memulihkan kerugian itu? Ini yang harus dijawab dengan serius,” ujar Rudianto.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, juga menyuarakan keprihatinannya.

Ia menyebut vonis ini mencerminkan lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia dan meminta jaksa untuk segera mengajukan banding.

“Vonis 6,5 tahun ini terlalu ringan. Jaksa harus banding agar putusan ini dapat diperberat dan memberikan pesan yang lebih tegas dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Diketahui, Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tata niaga timah secara bersama-sama.

Selain menetapkan vonis 6,5 tahun tersebut, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan penjara.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait