Mulai 1 Januari 2025 Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Mulai 1 Januari 2025 Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Mulai 1 Januari 2025 Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

TOPSUMBAR – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Sesuai amanat UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana telah dijadwalkan,” ujar Airlangga dikutip dari kompas pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kenaikan tarif PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dari kalangan ekonomi menengah atas.

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kategori barang dan jasa mewah yang dikenai PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut meliputi:

  1. Pelayanan kesehatan premium, seperti rumah sakit kelas VIP.
  2. Pendidikan premium berstandar internasional.
  3. Listrik rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA.
  4. Produk makanan premium, seperti beras premium, buah-buahan impor, ikan premium (salmon dan tuna), udang dan crustasea premium (king crab), serta daging premium (wagyu dan kobe).

“Kita fokus pada barang dan jasa yang masuk dalam kategori premium, yang umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Barang dan Jasa dengan Tarif PPN 11 Persen

Selain itu, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk beberapa barang yang dianggap penting bagi masyarakat. Barang-barang tersebut antara lain:

  1. Tepung terigu.
  2. Gula untuk industri.
  3. Minyak goreng curah bermerek Minyakita.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan menanggung selisih kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis yang dianggap esensial. Barang sembako yang tidak dikenai PPN antara lain:

  1. Beras.
  2. Daging ayam ras dan sapi.
  3. Ikan lokal seperti bandeng, cakalang, tongkol, dan kembung.
  4. Telur ayam ras.
  5. Cabai merah, cabai hijau, cabai rawit.
  6. Bawang merah.
  7. Gula pasir.

Adapun jasa strategis yang bebas PPN meliputi:

  1. Pelayanan pendidikan.
  2. Layanan kesehatan medis.
  3. Jasa sosial.
  4. Angkutan umum.
  5. Jasa keuangan.
  6. Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat tetap menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

“Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat yang lebih rentan sambil memastikan penerapan pajak yang adil,” tutup Sri Mulyani.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait