TOPSUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,258 miliar dari berbagai kasus korupsi yang ditangani sepanjang Januari hingga November 2024.
Kejaksaan berhasil mengamankan uang tersebut dari sejumlah perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
Dilansir dari Antara, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyebutkan salah satu kasus besar yang ditangani adalah dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5,5 miliar, namun Kejati berhasil menyelamatkan Rp70 juta.
Kasus lainnya yang berhasil ditangani adalah dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek tol Padang-Pekanbaru.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp27 miliar, dan Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan sebesar Rp522 juta.
Selain itu, terdapat pula kasus penyelewengan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, yang merugikan negara hingga Rp3,1 miliar, dengan upaya pemulihan mencapai Rp1,6 miliar.
Efendri menjelaskan bahwa Kejati Sumbar terus melakukan penelusuran dan pelacakan terhadap aset terkait dengan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan uang negara yang telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
“Saat ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan menjerat para pelaku korupsi, tetapi juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi,” ujar Efendri dikutip pada Jumat, 13 Desember 2024.
Upaya pemulihan aset ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI serta pimpinan Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih.
Efendri juga menegaskan bahwa Kejati Sumbar tidak akan berhenti dalam memberantas korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kita berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu atau jabatan, karena korupsi merupakan penyakit yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga November 2024, Kejati Sumbar telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi.
Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan, sementara yang lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel