KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Peraih Suara Terbanyak Pilbup 2024

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Peraih Suara Terbanyak Pilbup 2024

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha (SAKATO), sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) pada Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kamis (5/12/2024).

Ketua KPU Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sejak 3 Desember 2024, dimulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam pleno ini juga dibacakan hasil kejadian khusus dan dokumen hasil penghitungan suara dari TPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Safni-Ahlul Badrito Resha yang diusung oleh PKS, Hanura, dan PDIP berhasil meraih suara terbanyak dengan total 52.951 suara.

Mereka unggul atas pasangan nomor urut 2, Safaruddin-Darman Sahladi, yang memperoleh 43.422 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Deni Asra-Riko Febrianto (GDR), menempati posisi ketiga dengan perolehan 43.414 suara. Di posisi terakhir, pasangan Rizki Kurniawan Nakasri-Ferizal Ridwan memperoleh 14.440 suara.

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Kabupaten Lima Puluh Kota, pasangan nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy, meraih kemenangan telak dengan 118.329 suara.

Mereka unggul jauh dari pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang hanya memperoleh 34.408 suara.

Okto Rizaldi menegaskan bahwa setelah penetapan hasil ini, seluruh paslon memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3×24 jam setelah penetapan.

“Setelah penetapan ini, setiap paslon diberi ruang untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu tiga hari kerja pasca penetapan hasil di tingkat kabupaten,” jelas Okto.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait