KPU Kota Pariaman Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 dalam Jumpa Pers

KPU Kota Pariaman Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 dalam Jumpa Pers

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman, pada Selasa (3/12/2024).

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, didampingi anggota KPU lainnya, memaparkan hasil rekapitulasi kepada media dan para undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Ali Unan mengungkapkan bahwa proses pemungutan suara di empat kecamatan di Kota Pariaman berjalan dengan tertib dan aman.

Ia juga mengapresiasi partisipasi pemilih yang mencapai 69,3 persen, menjadikan Kota Pariaman sebagai daerah dengan tingkat partisipasi tertinggi kedua di Sumatera Barat.

Dari total 72.660 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 50.407 orang menggunakan hak suaranya.

“Hari ini kami menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024. Selain itu, kami juga melakukan penggandaan dan penandatanganan dokumen rekapitulasi, disaksikan langsung oleh para saksi yang hadir,” ujar Ali Unan.

Ia merinci hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman.

Pasangan calon (paslon) nomor urut satu memperoleh 17.687 suara, paslon nomor urut dua mendapatkan 6.800 suara, dan paslon nomor urut tiga unggul dengan 24.961 suara.

Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, paslon nomor urut satu memperoleh 41.107 suara, sedangkan paslon nomor urut dua mendapatkan 7.844 suara di Kota Pariaman.

“Dengan hasil tersebut, paslon nomor urut tiga unggul dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, sementara paslon nomor urut satu memimpin dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelasnya.

Ali Unan menambahkan bahwa KPU Kota Pariaman akan melanjutkan tahapan rekapitulasi ke tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai, jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih dan mengumumkannya kepada masyarakat.

“Semoga seluruh proses berjalan lancar hingga penetapan resmi nanti,” pungkas Ali Unan.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait