TOPSUMBAR – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa mengenai kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru.
Acara yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024) di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman ini dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman serta didukung penuh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Pajak dalam menyelenggarakan acara ini.
“Kami berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar pemahaman tentang kewajiban perpajakan semakin meningkat,” ungkap Alfian.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pengelola keuangan desa serta mendorong mereka lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika menghadapi kendala atau memerlukan informasi tambaha
Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, Ak., M.Tax., turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.
Untuk memberikan motivasi, penghargaan diberikan kepada peserta yang hadir paling awal.
Dalam presentasinya, ia menjelaskan tiga kewajiban utama yang harus dipahami dalam perpajakan desa, yakni perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Sebagai bagian dari kegiatan, tim penyuluh pajak memberikan bimbingan langsung tentang penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, mereka juga memperkenalkan Coretax, sebuah platform integrasi yang akan mulai digunakan pada 2025.
Coretax menyatukan berbagai layanan pajak seperti DJP Online, e-Bupot, dan pembayaran pajak dalam satu sistem yang lebih efisien.
“Sistem Coretax akan mempermudah pengelola keuangan desa untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih cepat dan tepat,” kata salah satu penyuluh dalam sesi simulasi penggunaan aplikasi.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel