TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun anggaran 2021 – 2023.
Dilansir dari Antara, penetapan ini didasarkan pada pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik sejak November 2024 kemarin.
“KPK telah memulai penyidikan atas kasus ini dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, dikutip pada Senin (2/12/2024).
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas maupun peran tersangka tersebut.
Tessa menjelaskan bahwa pengumuman mengenai tersangka dan detail kasus akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Kami belum dapat menyampaikan nama dan jabatan tersangka untuk kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran mereka di Indonesia selama proses penyidikan berjalan.
Delapan orang tersebut terdiri atas dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan.
“Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pihak-pihak terkait di wilayah Indonesia demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengadaan bahan pengolahan karet berupa asam untuk pengentalan yang diproduksi oleh pabrik di Jawa Barat.
Produk tersebut dibeli oleh Kementan untuk disalurkan kepada petani karet.
“Niatnya untuk membantu pengolahan karet, tetapi dalam praktiknya ditemukan adanya penggelembungan harga,” ujar Asep dikutip dari Detiknews.
Ia menjelaskan, harga barang yang seharusnya dijual sekitar Rp10 ribu per sekian liter diduga dinaikkan hingga mencapai Rp50 ribu per sekian liter.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian yang kini masih dihitung oleh auditor.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini.
“Proses penggeledahan telah dilakukan, dan kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” imbuhnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel