TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024) malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah IPN, dan Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah NK.
“KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari dikutip dari laman instagram @official.kpk.
Ghufron menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Informasi awal diperoleh KPK pada 2 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ketika NK diduga akan memusnahkan bukti transfer senilai Rp300 juta yang diberikan kepada anaknya, NR.
Dana tersebut ditransfer oleh staf NK, RS, atas perintah langsung dari NK.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, KPK menangkap NK dan sopirnya D di Pekanbaru serta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dalam sebuah tas.
Di waktu yang sama, tim juga mengamankan RM di rumah dinas wali kota bersama dua ajudannya, NAT dan MRM. Tim menemukan uang tunai Rp1,39 miliar di lokasi tersebut yang diduga diberikan oleh NK kepada RM.
“Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, RM memerintahkan istrinya, AOA, untuk menyerahkan uang Rp2 miliar kepada tim KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Pada waktu yang hampir bersamaan, IPN ditangkap di rumahnya di Pekanbaru, di mana ditemukan uang tunai senilai Rp830 juta. IPN mengakui bahwa ia menerima total Rp1 miliar dari NK, dengan sebagian dana telah disalurkan ke pihak lain,” jelasnya.
Pada malam yang sama, KPK juga menangkap NR di Tebet, Jakarta, dan menemukan saldo Rp375 juta di rekeningnya, yang diduga berasal dari NK.
Tim kemudian menyita lebih banyak uang tunai di berbagai lokasi, termasuk Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, RN, IPN, dan NK dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara beberapa pihak lain yang sempat diamankan KPK telah dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel