TOPSUMBAR – Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.
“Sebagai anggota DPR RI, saya melihat kebijakan penerapan PPN 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025 sebagai langkah yang sejalan dengan undang-undang. Pasal 7 UU HPP sudah mengatur bahwa tarif ini harus diterapkan paling lambat pada awal tahun 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kenaikan PPN menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada April 2022,” jelas Syafruddin kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang agar lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terlindungi.
“Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan beban yang signifikan pada masyarakat yang lebih rentan,” ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Syafruddin juga menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan manfaat dari kebijakan ini.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mempersiapkan implementasi kebijakan ini dengan strategi yang matang agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
“Dengan pendekatan yang tepat, PPN 12 persen ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan tanpa menimbulkan gejolak ekonomi yang berarti,” pungkasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel