TOPSUMBAR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan catatan akhir tahun terkait kinerja Komisi III selama tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024), Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 469 laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti.
“Jumlah laporan yang masuk menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pengaduan mereka agar segera mendapat tindak lanjut,” ujar Habiburokhman dikutip dari Parlementaria pada Minggu (29/12/2024).
Dari data tersebut, mitra kerja dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah Mahkamah Agung (MA), dengan 149 laporan atau 31,7 persen dari total aduan yang diterima.
Disusul oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan 113 aduan, Kejaksaan RI dengan 85 aduan, Kepolisian RI dengan 60 aduan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 18 aduan.
Komisi Yudisial (KY) dengan 13 aduan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan 8 aduan.
Habiburokhman mengapresiasi Polri sebagai mitra kerja yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan evaluasi terhadap sejumlah mitra kerja lain.
Komisi III memberikan apresiasi kepada Polri atas akuntabilitas dan responsivitasnya dalam penegakan hukum, termasuk dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar.
Kejaksaan RI, di sisi lain, mendapat catatan perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan perkara untuk mendukung pengembalian kerugian negara.
“Kita meminta KPK untuk memperkuat sinergi dengan Dewan Pengawas KPK dan bekerja lebih efektif dalam menyelamatkan serta mengembalikan keuangan negara melalui penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III meminta pihak BNN untuk dapat melakukan pemetaan jaringan narkoba secara lebih intensif, termasuk melibatkan antarinstansi guna meningkatkan kapasitas penindakan.
Sedangkan kepada PPATK, Komisi III menyoroti perlunya peningkatan kapasitas lembaga tersebut dalam menghadapi perkembangan teknologi dan memperkuat sinergi dengan pihak terkait.
Mahkamah Agung mendapat catatan agar lebih mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis elektronik dan data, terutama dalam menyelesaikan kendala pada proses eksekusi putusan.
“Diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat meningkatkan kualitas serta kecepatan penyelesaian perkara, khususnya dalam menangani sengketa Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, Komisi III mengapresiasi Komisi Yudisial atas usahanya dalam menjaga integritas peradilan dan menangani pelanggaran kode etik hakim secara konsisten.
Di bidang legislasi, Komisi III menyatakan akan terus fokus menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendukung reformasi hukum nasional.
“Semoga kinerja Komisi III dan mitra-mitranya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Indonesia,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel