Kenaikan PPN 12% Picu Protes Massal, Tagar #PajakMencekik Jadi Trending

Kenaikan PPN 12% Picu Protes Massal, Tagar #PajakMencekik Jadi Trending
Kenaikan PPN 12% Picu Protes Massal, Tagar #PajakMencekik Jadi Trending

TOPSUMBAR – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat.

Protes tersebut tidak hanya ramai di media sosial, tetapi juga diwujudkan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (19/12/2024).

Dilansir dari okezone, Tagar #PajakMencekik menjadi trending di platform media sosial X pada Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Banyak warganet menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini, terutama terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah.

Menurut berbagai unggahan di media sosial, masyarakat khawatir bahwa kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga barang dan jasa secara luas, sehingga menekan daya beli.

“Dengan tarif pajak yang semakin tinggi, bagaimana masyarakat bisa bertahan? #PajakMencekik,” tulis seorang pengguna X.

“Semua lapisan masyarakat akan terdampak akibat kenaikan PPN 12%, termasuk generasi muda. Pemerintah harus segera membatalkan kebijakan ini,” komentar warganet lainnya.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyelaraskan tarif pajak nasional dengan standar internasional.

Namun, langkah ini justru mendorong munculnya petisi online yang memprotes kebijakan tersebut.

Petisi ini mendapatkan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat yang berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN demi meringankan beban rakyat.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang adil.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait