TOPSUMBAR – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan perjalanan dinas luar negeri bagi menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Edaran tersebut menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan jumlah peserta akan dibatasi sesuai tujuan kegiatan.
Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024 yang menginstruksikan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
“PDLN hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara,” demikian tertulis dalam poin keempat edaran tersebut dikutip pada Jumat, 27 Desember 2024.
Prosedur Pengajuan Izin Dinas Luar Negeri
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah prosedur yang harus dipenuhi sebelum pengajuan izin PDLN, di antaranya:
- Pengajuan izin dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Berkas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk kerangka acuan kerja, analisis biaya dan manfaat, rencana tindak lanjut, serta konfirmasi resmi dari penyelenggara kegiatan luar negeri.
- Untuk kegiatan yang dibiayai oleh dana pribadi atau sponsor, diperlukan keterangan pembiayaan yang jelas.
- Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri wajib dilampirkan jika perjalanan dilakukan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga, permohonan PDLN harus disertai pengajuan persetujuan tim pendamping dan persetujuan Menteri Ad Interim.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga dijelaskan batasan jumlah peserta untuk berbagai jenis kegiatan PDLN, antara lain:
- Tugas belajar: Sesuai kebutuhan.
- Misi kemanusiaan: Dibatasi sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
- Pameran atau promosi: Maksimal lima orang dengan asas proporsionalitas.
- Studi banding atau benchmarking: Maksimal tiga orang.
- Pertemuan bilateral atau multilateral: Maksimal lima orang, dengan tambahan dua orang per kelompok kerja jika diperlukan.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel