TOPSUMBAR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berkomitmen memperbaiki sistem di Dinas Pendidikan Sumbar setelah mencuatnya kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI kepada seluruh kejaksaan di daerah untuk mendukung reformasi sistem di instansi yang terlibat kasus korupsi.
“Aspek hukum sudah kita tegakkan. Sekarang, fokus kami adalah mendorong perbaikan sistem di Dinas Pendidikan Sumbar agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra dikutip dari Antara pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran pengadaan mencapai Rp18 miliar.
Kejati Sumbar menetapkan delapan orang tersangka, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang.
Sebagai langkah preventif, Kejati Sumbar meluncurkan dua program inovatif, yaitu “Jaksa Mengajar” dan “Jaksa Sahabat Guru”, pada 9 Desember 2024.
Program “Jaksa Mengajar” dirancang untuk memberikan edukasi kepada siswa, sementara “Jaksa Sahabat Guru” fokus pada pembinaan guru.
Selain itu, Kejati juga mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Padang untuk menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pendampingan tata kelola anggaran kepada Dinas Pendidikan Sumbar.
“Kami mendampingi Dinas Pendidikan dalam pengelolaan anggaran, memastikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi dapat dihindari,” tambah Efendri.
Langkah perbaikan sistem ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST, yang sebelumnya menekankan pentingnya reformasi tata kelola usai penindakan hukum.
Dalam rapat koordinasi nasional di Sentul, Bogor, November lalu, Burhanuddin menyoroti pola kasus korupsi yang terus berulang di berbagai daerah dan menyerukan pentingnya pembenahan sistem di instansi pemerintah.
“Dalam setiap kasus korupsi, setelah dilakukan penindakan, perbaikan sistem harus menjadi langkah selanjutnya untuk memutus mata rantai kasus yang berulang,” ungkap Burhanuddin.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel