Kabid Disdikbud Lima Puluh Kota Resmi Jadi Tersangka Korupsi Seragam Sekolah

Kabid Disdikbud Lima Puluh Kota Resmi Jadi Tersangka Korupsi Seragam Sekolah
Kabid Disdikbud Lima Puluh Kota Resmi Jadi Tersangka Korupsi Seragam Sekolah

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial A, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah pada tahun anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yang merupakan pihak rekanan pengadaan seragam sekolah gratis tersebut, ke Pengadilan Negeri.

Menurut pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka A terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik internal Kejari sebelum digiring ke ruang pemeriksaan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Proses tersebut berlangsung di kawasan Koto Nan IV, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Iya, hari ini kami menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP di Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Gugi Dolansyah dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Abu Abdurrahman, Senin sore (9/12/2024).

Gugi menjelaskan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Tersangka A sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebelumnya. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui, selain menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, A juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan seragam sekolah bagi murid SD dan SMP se-kabupaten.

Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya telah ditetapkan dan ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh.

Ketiganya berinisial MR, YA, dan YP, yang merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar.

Penahanan mereka dilakukan pada 7 Agustus 2024 setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.144.161.195.

Kerugian ini berasal dari pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasi Pidsus Abu Abdurrahman menegaskan bahwa pihak Kejari akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait