Jenis Transaksi Haram Dalam Pekerjaan Halal Menjadi  Sumber Rezeki Haram

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.

Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat.

Akhir akhir ini BANYAK YANG TAHU HARTA HALAL DAN HARAM sehingga berusaha untuk menjauhi, tetapi banyak yang TERLENA DAN TERTIPU OLEH USAHA HALAL ATAU BEKERJA HALAL TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK CARA-CARA HARAM maka hasil usaha tersebut akan cenderung haram, termasuk bekerja ditempat tersebut bagian dari usaha haram.

Keadaan ini jadi polemik, karena tempat usahanya ADA IJIN BAHKAN BERSERTIPIKAT HALAL DENGAN FATWA DEWAN SYARI’AH yang menentukan suatu HALAL ATAU HARAM, tetapi keputusan dan FATWA DEWAN SYARI’AH jika menyimpang dari ketentuan alqur’an dan hadist bila diikuti akan menjadi DOSA YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG.

HANYA FATWA ALLAH DAN RASULULLAH DALAM ALQURAN  DAN HADIST YANG BISA JADI PEDOMAN DALAM HUKUM DAN IBADAH

Ketika terjadi perbedaan pendapat dan kurang jelas tentang suatu hukum, KEMBALILAH KE ALQURAN JANGAN KE FATWA, sebab Allah berfirman Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman,…….. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”( surah An Nisa ayat 59).

Maka pembuatan dan penganut FATWA dalam urusan ibadah adalah menentang Allah dan rasulullah,sehingga segala dosa dan keburukannya akan ditanggung oleh pembuat fatwa dan pengikutnya.

JANGAN BANGGA BERAMAL SHOLEH DENGAN FATWA ATAU TAFSIR KARENA ITU BERADA PADA DOMAIN SAMAR-SAMAR YANG CENDERUNG HARAM

Suatu pekerjaan dan usaha yang diurus label HALAL nya cenderung berpotensi penyalahgunaan karena bersifat produksi dan perilaku manusia, yang tentunya dapat diselewengkan dari tujuan semua dalam praktiknya.

Sebagaimana hadist: Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya  yang halal itu jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan DIANTARANYA ADA PERKARA SYUBHAT (SAMAR-SAMAR) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum) nya. Barangsiapa menghindari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang syubhat, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram.. (HR.Bukhari dan Muslim).

HALAL ITU JELAS DAN HARAM JUGA JELAS, JIKA BERADA DIANTARANYA ATAU DIRAGUKAN ITU HUKUMNYA SAMAR-SAMAR YANG MENJADI OBJEK FATWA

Hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram“. [Muttafaqun ‘alaihi].

Maka setiap yang ditetapkan dengan FATWA artinya hukum yang pasti sering tidak ada diatur dalam alquran dan hadist secara eksplisit, maka yang difatwakan itu berada diantara hukum HALAL DAN HARAM, atau perkara SAMAR-SAMAR, yang menurut hadist CENDERUNG HARAM, tetapi kenapa ada manusia yang BERANI MEMBUAT FATWA HALAL? Dan PENGIKUT FATWA SANGAT BANYAK karena berusaha dalam ranah SAMAR-SAMAR.

Bahkan Kalimat syubhat atau mutsyabihat yang maknanya samar-samar juga terdapat di dalam Al-qur’an. Para mufassir menyatakan bahwa di dalam Al-qur’an terdapat ayat-ayat yang  muhkamat  (maknanya jelas) dan mutasyabihat (samar-sama, memiliki banyak arti).

Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang dapat diketahui maksudnya secara jelas karena mengandung satu pengertian sehingga tidak membutuhkan penjelasan. Sementara ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung banyak pengertian dan tidak berdiri sendiri sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Allah SWT berfirman:

“Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal. (QS. Ali Imron (3): 7).

JENIS-JENIS PEKERJAAN HALAL TETAPI TRANSAKSINYA CENDERUNG HARAM

Sering orang beriman MENCARI KERJA dan bekerja pada instansi dan perusahaan yang disediakan oleh penyedia jasa tanpa membedakan tempat kerja dan tampa mempedulikan apakah ada TRANSAKSI HARAM atau HALAL?

Maka akan hadir zaman orang beriman tidak peduli dengan hasil usaha dan pekerjaannya, sebagaimana hadist: Rasulullah SAW bersabda: Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak peduli lagi dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” (H.R. Bukhari).

Rezeki HALAL ATAU HARAM itu pilihan usaha, jadi jangan mengambil semua PELUANG USAHA asal bagus untungnya, tetapi orang beriman diperintahkan HANYA BOLEH MEMAKAN YANG BAIK-BAIK, sebagaimana alquran: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu beribadah.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 172).

Sedangkan yang buruk dan haram untuk siapa? Allah menjelaskan dalam alquran: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah : 62—63).

Pertama
PENGHASILAN DARI MENJUAL BERITA BOHONG, MENIPU  DAN USAHA HARAM

Bahwa menjua berita bohong adalah keseharian usahanya adalah MEMBOHONGI ORANG LAIN yang identik dengan menipu, mencuri dan memperdaya orang lain dengan berbagai cara sehingga dia mendapatkan rezeki, sebagaimana alquran: “Mereka itu adalah orang yang suka mendengarkan berita bohong, banyak memakan (harta) yang haram…” (Surat Al-Maidah ayat 42).

Dari  ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Abu Bakar memiliki budak yang ditugaskan harus membawa bekal untuknya setiap hari. Dan Abu Bakar selalu makan dari bekal itu. Pada suatu hari, budak itu datang membawa makanan. Maka Abu Bakar menyantapnya. Kemudian budak itu bertanya: “Tahukah tuan, darimana makanan itu?” Abu Bakar balik bertanya,”Mengapa?” Budak itu berkata,”Pada masa jahiliyah dahulu, aku pernah berlagak menjadi dukun untuk mengobati seseorang, padahal aku tidak mengerti perdukunan, hanya semata-mata untuk menipunya. Lalu ia bertemu lagi denganku dan memberiku makanan yang engkau makan itu,” Maka spontan Abu Bakar memasukkan jarinya ke dalam mulut dan mengorek-ngoreknya sehingga memuntahkan semua isi perutnya”. [HR Bukhari].
.
Kedua
BERTRANSAKSI DENGAN CARA BATHIL DENGAN MEMBAWA URUSAN KE PENGADILAN, SAH DIURUSAN DUNIA TETAPI HARAM DISISI ALLAH SWT

Transaksi dengan putusan pengadilan adalah seseorang menginginkan suatu harta tetapi caranya dengan jalur hukumTETAPI DILAKUKAN DENGAN cara-cara bathil, Sebagaimana Firman Allah SWT:: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah 188).

Maka cara berusaha dengan cara bathil membawa urusan ke pengadilan adalah cara transaksi yang tidak halal.

Ketiga
BERURUSAN SUATU HAL YANG HALAL TETAPI DISERTAI DENGAN SUAP DAN SOGOKAN

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara antara keduanya.” (HR. Tirmidzi).

Dalam alquran disebutkan: ”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Keempat
BEKERJA DITEMPAT TRANSAKSI HALAL BERCAMPUR DENGAN TRANSAKSI RIBA SEPERTI ADA USAHA KONVENSIONAL DAN ADA USAHA SYARI’AH

Transaksi riba sering disusupkan kepada pekerjaan halal, misalnya PINJAM MEMINJAM atau KREDIT di dalamnya DISERTAI BUNGA, maka cenderung pekerjaan dan perbuatannya halal tetapi transaksinya HARAM.

Sebagaimana firman Allah SWT: Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. ……..”. (QS Al-Rum: 39).

Dan :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Tercatat di dalam alquran pekerjaan riba sudah dilakukan sejak zaman dulu, sebagaimana dalam alquran: ”Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka MEMAKAN RIBA, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS an-Nisa: 160-161).

Kelima
BERKHIANAT DALAM JABATAN, SEPERTI MENYELEWENGKAN JABATAN DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN SEHINGGA SEMENA-MENA

Penyelewenangan kekuasaan dapat saja dilakukan oleh pejabat dan yang memegang jabatan tertentu dengan cara memanfaatkan fasilitas pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga atau MEMINTA UANG KEPADA ORANG YANG BERURUSAN dengannya jika tidak URUSANNYA DIPERSULIT, maka ingatlah firman Allah SWT: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.” (QS. Ali Imran ayat 161).

Maka yang mempersulit orang dan memberati orang yang berurusan dengannya dia AKAN DIPERSULIT HIDUP DAN MATINYA oleh Allah SWT

Keenam
MENJUAL BARANG ORANG LAIN ATAU MENJUAL BARANG YANG TIDAK ADA PADANYA

Sering terjadi seseorang menjadi PERANTARA menjual dan menawarkan barang orang lain, seperti mobil dan tanah, dan dari penjualan itu mendapatkan rezeki, tentunya perlu dipahami aturan bagaimana ketentuan menurut islam agar jangan transaksinya dengan cara yang haram (dilarang) sebagaimana hadist: ”Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Tirmidzi  dan Ibnu Majah).

Dan Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu,” (HR. Abu Dawud).

Ketujuh
MENJADI MAKELAR KASUS DAN MAKELAR TANAH ATAU MAFIA TANAH

Makelar adalah narahubung antara penjual dan pembeli, hubungan ini bisa jadi transaksi HALAL dan bisa HARAM.

Akan jadi halal bila jelas akadnya seperti dalam hadist dari Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim dan Al-Hasan menyatakan bahwa upahnya samsarah tidak ada bahaya (mubah). Ibnu Abbas juga menyatakan: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan kepada orang lain: jualkan baju ini dengan harga sekian! Bila kamu jual lebih dari ini, maka kelebihannya itu adalah milikmu. ”Ibnu Sirin juga berkata: “Bila ada seseorang mengatakan kepada orang lain (jualkan barang ini dengan harga sekian. Bila ada laba lain, maka itu adalah milikmu, atau laba itu kita bagi berdua), maka hukumnya tidak apa-apa. Nabiullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Orang islam itu senantiasa menepati janji yang diucapkannya,” (Shahih Bukhari).

Tetapi apabila akadnya BATHIL yaitu dipenuhi TIPUAN DAN MENJUAL TANPA HAQ maka menjadi transaksi haram DAN HASILNYA HARAM seperti dalam MAFIA TANAH DAN MAKELAR TANAH sebagaimana hadist:: ”Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak,” (HR Muslim).“

Dari Salim, dari bapaknya ra, dia berkata, ‘Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi,” (HR Bukhari).

Kedelapan
BERTRANSAKSI DI DALAM MASJID ADALAH CARA TRANSAKSI TERLARANG

Sering orang beriman MENJAJALKAN DAGANGAN DALAM MASJID bahkan bernegosiasi dan bertransaksi DALAM MASJID, padahal itu dilarang, namun karena mengamalkan agama tanpa ilmu, maka akan memandang baik suatu niaga dalam masjid karena itu tempat yang baik, tetapi ada yang dilupakan bahwa masjid tempat IBADAH dan transaksi adanya DI PASAR, sebagaimana Hadits riwayat ‘Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm melarang berjual beli di dalam masjid. [HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah].

Kesepuluh
MEMAKAN DAN BERUSAHA DENGAN CARA MENDAPATKAN HONOR DARI UANG SEDEKAH DAN ZAKAT

Rasulullah SAW tidak memakan dari uang sedekah, tetapi sering ustad dan penceramah diberi amplop dari hasil sedekah?

Apakah memberi Honor penceramah yang diambilkan dari UANG SEDEKAH itu suatu TRADISI BUDAYA ATAU PERINTAH AGAMA? Dirasa itu suatu Budaya saja, sehingga budaya tersebut dilarang dan merusak ajaran agama, karena Rasulullah SAW tidak memakan sedekah,sebagaimana hadist: “Andaikata saya tidak khawatir kurma itu dari harta sedekah, niscaya saya makan“. [Muttafaqun ‘alaihi].

Dari uraian di atas, marilah kita para pendakwah,ustad dan ulama meluruskan TRADISI DAN BUDAYA yang menyimpang dari Alquran dan hadist, dan JANGAN MEMBUAT FATWA ATAU KITAB-KITAB YANG DIKEMAS DENGAN BAHASA ARAB seakan akan itu kitab yang lebih tinggi dari alquran, karena hanya perbedaan Bahasa, sedangkan isinya adalah PENDAPAT MANUSIA.

Agar umat tidak salah paham memahami hukum Allah bahwa fatwa-fatwa ulama dan ijtihad dapat berlaku untuk menjelaskan yang tidak dipahami umat bukan MEMBUAT HUKUM ATAS SUATU YANG JELAS SAMAR-SAMAR, ingatlah jika harta diperoleh dari transaksi dengan cara haram seperti usaha menggunakan FATWA ternyata suatu hal yang samar dan dihalalkan.

Rasulullah bersabda: “Barang siapa memperoleh harta dengan cara dosa, lalu ia menggunakannya untuk menjalin silaturrahmi, bersedekah, atau kepentingan di jalan Allah, niscaya Dia akan menghimpun semua hartanya itu lalu melemparkannya ke dalam neraka” (H.R. Abu Dawud).

Maka malulah berbangga diri dihadapan Allah bersilaturahmi, bersedekah, berzakat dan menolong orang lain dengan HASIL USAHA TRANSAKSI YANG HARAM, dengan berlindung dibalik pekerjan halal artinya orang mengetahui dia bekerja ditempat halal, tetapi transaksi uangnya cara haram dan bathil sebagaimana diuraikan di atas.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 6 Desember  2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait