TOPSUMBAR – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., secara resmi menandatangani Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batam.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat (13/12/2024).
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penyerahan PSU yang diajukan pengembang kepada Pemko Batam.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam terlebih dahulu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dan lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas bersama Tim Verifikasi PSU Perumahan Kota Batam untuk memastikan kelayakan penyerahan.
Empat perumahan yang terlibat dalam penyerahan PSU kali ini adalah Arira Garden di Nongsa, Patam Residence di Sekupang, Piayu Mas Indah di Sungai Beduk, dan Botania Garden III di Batam Kota.
Sarana dan prasarana yang diserahkan meliputi lahan jalan, taman, fasilitas umum, serta infrastruktur lainnya yang akan menjadi aset Pemerintah Kota Batam.
Dalam arahannya, Jefridin meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian penyerahan PSU perumahan sepanjang tahun 2024.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah rencana penyerahan yang telah diajukan, realisasi penyerahan yang berhasil dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta langkah strategis yang diperlukan untuk mempercepat proses penyerahan PSU di masa mendatang.
“Proses penyerahan PSU ini adalah bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dan para pengembang untuk menyediakan fasilitas yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat. Evaluasi yang menyeluruh akan membantu memastikan bahwa setiap hambatan dapat diatasi dengan solusi yang tepat,” ungkap Jefridin.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyerahan PSU untuk memastikan pengelolaan sarana dan prasarana tersebut dapat dilakukan dengan lebih optimal oleh pemerintah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pengembang menjadi kunci utama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pengembang, kami yakin proses penyerahan PSU ini bisa berjalan lebih efektif ke depan. Fasilitas yang telah diserahkan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatannya,” tambah Jefridin.
Penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah penyelesaian proyek perumahan.
Langkah ini tidak hanya memastikan keberlanjutan fasilitas yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di seluruh wilayah kota.
(RK)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel