TOPSUMBAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutup kekurangan.
Namun, jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama enam tahun akan dikenakan.
“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dikutip dari iNews pada Selasa, 10 Desember 2024.
Jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Pada sidang yang sama, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga menghadapi tuntutan berat.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Suparta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayarnya, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama delapan tahun akan diberlakukan.
Selain Suparta, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, yang diyakini ikut terlibat dalam kasus ini.
Reza dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, Reza akan menghadapi hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
Jaksa menilai tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel