TOPSUMBAR – Vonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 Tahun) yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, terus menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Harvey, yang juga suami artis Sandra Dewi, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar dengan ancaman tambahan kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar. Harvey diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.
Jika gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Reaksi Warganet: Bandingkan dengan Hukuman di Tiongkok
Dilansir dari Harian Disway, Vonis ini memicu reaksi keras di media sosial. Banyak warganet yang membandingkan hukuman Harvey Moeis dengan hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor di Tiongkok.
Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus Li Jianping, mantan pejabat Partai Komunis Tiongkok, yang dihukum mati pada 17 Desember 2024 karena terlibat korupsi sebesar 3 miliar yuan (sekitar Rp6,6 triliun).
“Korupsi di negeri ini kayak bercanda. Merugikan negara sampai ratusan miliar tapi cuma dihukum 6,5 tahun. Bandingkan sama Li Jianping di Tiongkok, langsung dihukum mati,” tulis salah satu akun di media sosial X dikutip pada Minggu, 29 Desember 2024.
Kritik serupa juga datang dari tokoh publik, seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Ia mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis ini melalui akun X miliknya.
“Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dan uang pengganti Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti Rp212 M. Bagaimana ini bisa diterima akal sehat?” tulis Mahfud MD.
Merespons vonis tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding.
Kejaksaan menilai hukuman untuk Harvey dan empat terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta, terlalu ringan.
“Alasan kami mengajukan banding adalah karena hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak besar kasus ini terhadap masyarakat Bangka Belitung. Hakim hanya menilai peran individu tanpa mempertimbangkan kerugian negara secara keseluruhan,” ujar Sutikno pada Jumat, 27 Desember 2024.
Para terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, proses banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Apakah hukuman terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya akan diperberat atau tetap sama masih menjadi tanda tanya besar.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel