Gedung Balai Kota Lama Padang Resmi Menjadi Museum dan Galeri Arsip Statis

Gedung Balai Kota Lama Padang Resmi Menjadi Museum dan Galeri Arsip Statis
Gedung Balai Kota Lama Padang Resmi Menjadi Museum dan Galeri Arsip Statis

TOPSUMBAR – Gedung Balai Kota Lama yang terletak di kawasan Pasar Raya Padang resmi dialihfungsikan menjadi Museum dan Galeri Arsip Statis.

Peresmian ini dilakukan pada Sabtu (7/12/2024), ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Jefrinal Arifin, bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.

Dalam sambutannya, Andree Algamar menyampaikan bahwa gedung bersejarah ini memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Gedung Balai Kota Lama menyimpan banyak cerita dan kenangan bagi warga Padang. Kami juga sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan arahan terbaik dalam mengelola museum ini,” ungkapnya.

Menurut Andree, kehadiran museum adalah hal yang umum di berbagai kota di dunia, baik yang memamerkan sejarah pemerintahan, budaya, maupun peristiwa penting lainnya.

Ia berharap museum ini dapat menjadi simbol kebanggaan warga Padang.

“Hari ini, anak-anak kita dari SMP 2 Padang hadir untuk melihat dan merasakan bagaimana Padang telah berkembang sebagai kota metropolitan yang sarat dengan nilai toleransi,” tambahnya.

Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, Ny. Harneli Mahyeldi, juga menyampaikan harapannya terhadap museum ini.

Ia melihatnya sebagai sarana edukasi bagi generasi muda untuk memahami perjalanan sejarah kota mereka.

“Semoga museum ini dapat menjadi tujuan wisata menarik, termasuk bagi wisatawan mancanegara. Selain itu, anak-anak kita dapat belajar dari perjuangan para pahlawan, sehingga terinspirasi untuk mencetak prestasi gemilang,” ujarnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait