TOPSUMBAR – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai landasan untuk membangun semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebutkan, akses yang mudah terhadap informasi dari badan publik memungkinkan masyarakat ikut serta mengawal jalannya pemerintahan.
“Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil pemerintah berjalan dengan integritas dan berpihak pada kepentingan bersama,” ujar Muhidi saat membuka acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024 di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu malam 18 Desember 2024.
Dalam ajang tersebut, DPRD Sumbar berhasil mempertahankan predikat Informatif sekaligus meraih peringkat kedua untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.
Muhidi menegaskan bahwa UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, hingga program pemerintah.
Menurutnya, transparansi yang tercipta dari keterbukaan informasi dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat diakses tanpa batas.
“Undang-undang mengatur pengecualian terhadap informasi sensitif yang berpotensi merugikan kepentingan negara atau individu,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi UU KIP, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah menerbitkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa malam penganugerahan AKIP merupakan agenda tahunan yang bertujuan memberikan apresiasi kepada badan publik yang konsisten melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP.
“Acara ini juga mendorong penyediaan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ungkapnya.
Sekretariat DPRD Sumbar sendiri meraih predikat Informatif untuk kelima kalinya. Anugerah tersebut diberikan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Sumbar.
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Sumbar, Dahrul Idris, menyatakan bahwa mempertahankan predikat tersebut menjadi tantangan tersendiri.
“Anugerah ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Sekretariat DPRD Sumbar untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik ke depan,” ujarnya.
Pada AKIP 2024, sebanyak 422 badan publik mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi.
Dari jumlah tersebut, 351 badan publik mengisi kuesioner, dengan hasil akhir menunjukkan 29 badan publik dinyatakan Informatif, 48 Menuju Informatif, 63 Cukup Informatif, dan 172 Tidak Informatif.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel