TOPSUMBAR – DPRD Kota Padang melaksanakan Rapat Paripurna untuk menutup Masa Sidang I Tahun 2024 sekaligus membuka Masa Sidang II Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Pj Sekretaris Daerah Yosefriawan, anggota DPRD, kepala OPD, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah laporan penting, antara lain hasil kunjungan kerja komisi-komisi dan hasil reses DPRD Kota Padang selama Masa Sidang I Tahun 2024.
Selain itu, jadwal kegiatan kedewanan untuk Masa Sidang II Tahun 2025 juga diumumkan.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, memaparkan sejumlah pencapaian legislatif dan eksekutif sepanjang Masa Sidang I.
Beberapa peraturan daerah yang telah ditetapkan meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian rabies, pemberdayaan usaha mikro, perubahan peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan keluarga, hingga pengelolaan keuangan daerah.
“Terdapat pula pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, perubahan APBD Tahun 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Andree.
Ia juga menyoroti Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dua Ranperda lain terkait ketertiban umum serta fasilitasi pemberantasan narkotika juga sedang dalam proses permohonan persetujuan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa target penyelesaian agenda legislatif selama Masa Sidang I telah tercapai sesuai jadwal.
“APBD Perubahan berhasil kita tetapkan sebelum 30 September, bahkan APBD Murni 2025 selesai lebih awal pada 23 November. Semua sesuai jadwal, dan hasil evaluasi dari gubernur juga sudah dibahas,” ujarnya.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel