Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.
Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.
Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat terutama MENCONTOH TATACARA MANDI WAJIB DAN MANDI JUNUB yang diperuntukkan sebagai media menghilangkan hadast karena jika sesuai Sunnah akan mempunyai konsekuensi TIDAK SAH ibadah salat.
Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang Mandi Besar atau dikenal dengan Mandi jenabah/mandi junub/mandi wajib karena sebab hadast melakukan hubungan suami isteri baik karena hal halal (Hubungan sah suami dengan isteri) atau karena hal haram (mandi setelah melakukan perzinahan) atau mandi setelah lepas dari masa HAID DAN NIFAS.
Mandi junub menurut https://kemenag.go.id, junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.
Sedangkan menurut https://www.detik.com menyebutkan bahwa mandi junub dilakukan apabila keluar air mani (sulbi) baik karena hubungan suami isteri atau mimpi.
Sedangkan mandi wajib selain karena junub juga karena hal seperti pertama; Berhubungan Suami Istri walau tidak keluar air mani, sebagaimana hadits Nabi yang berarti, “Apabila dua yang dikhitan bertemu, sesungguhnya telah diwajibkan mandi meskipun tidak keluar mani.” (HR. Muslim). Termasuk apabila melakukan hubungan karena PERZINAHAN. Kedua Keluar Air Mani selain dengan cara hubungan suami isteri seperti (Onani atau masturbasi), ketiga; Meninggal Dunia maka orang yang hidup wajib dilakukan mandi atas si mayat sebelum disalatkan, keempat; Suci dari Haid yaitu ketika SELESAI HAID PARA WANITA NIATNYA KHUSUS MANDI WAJIB, bukan mandi biasa, jika lupa niat dan jika tidak benar mandi wajibnya maka akan berhadast sehingga tidak sah ibadah salatnya.
Karena Hukum thahârah (bersuci) ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan salat. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan hadis Nabi saw: “Kunci salat itu adalah bersuci …” (HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari ‘Ali bin Abi Thâlib ra.).
Dan dari Ibnu Umar berkata, ‘Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima salat seseorang tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
DILARANG MASUK MASJID DAN SALAT ORANG YANG BELUM MANDI JUNUB DAN MANDI WAJIB APABILA SELESAI HAID DAN JUNUB
Larangan terhadap mendirikan salat karena belum mandi junub atau mandi wajib disebutkan dalam alquran: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (surah an-Nisa ayat 43).
TATACARA MANDI JUNUB DAN MANDI JUNUB MENURUT HADIST
Mandi junub dan mandi wajib mempunyai tatacara yang sama, yang berbeda adalah niatnya, sebagaimana hadist dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi SAW : “Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu MEMBASUH FARJINYA. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk salat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alayh).
MANDI JUNUB DALAM BERBAGAI REDAKSI HADIST
Pertama :
MENYIRAMKAN AIR KE BAGIAN KEPALA TIGA KALI SETELAHNYA BARU MENYIRAMKAN KE SELURUH TUBUH
Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda”, “Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad).
Kedua
WANITA BERAMBUT PANJANG DAPAT MENGEPANG RAMBUTNYA DAN MENYIRAMKAN AIR TIGA KALI KE BAGIAN KEPALANYA
Dari Ummu Salamah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Saya berkata, “wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim).
Ketiga
MEMULAI MANDI JUNUB DENGAN MENCUCI TELAPAK TANGAN, BERWUHU’ SEBAGAIMANA UNTUK SALAT, MENGGOSOK KULIT KEPALA DENGAN JEMARI TANGAN KEMUDIAN MENYIRAMKAN AIR KE KEPALA DAN BADAN
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat
MENCUCI KEMALUANِ DAN SETELAHNYA MENGGOSOKKAN TANGAN KE TANAH
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan bahwa Maimunah berkata, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadist tentang mandi Junub dan mandi wajib tersebut dapat disimpulkan bahwa tatacara dan urutan mandi JUNUB DAN MANDI WAJIB ADALAH :
Pertama : Berniat
Kedua : Mencuci telapak tangan tiga kali
Ketiga : Membasuh kemaluan sebanyak tiga kali
Keempat : Membasuh tangan dengan sabun atau mengosokkan ke tanah
Kelima : Berwudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk salat
Keenam : Membasuk kepala dengan cara menuangkan air tiga kali ke bagian kepala dan menggosoknya dengan jemari tangan atau mencuci dengan sampo
Ketujuh : Mengguyurkan air ke seluruh tubuh dimulai dengan BAGIAN KANAN dan dapat membersihkan dengan sabun dan sejenisnya
Kedelapan : Berwudhu’ kembali jika akan melakukan salat, karena wudhu’ ketika mandi wajib adalah bagian dari mandi wajib, sedangkan dalam mandi bisa saja menyentuh kelamin yang mana menyentuh kelamin membatalkan wudhu’ sebagaimana hadist dari Buroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, An Nasa-i dan At Tirmidzi).
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI WAJIB
Pertama
BERTEMU DUA ALAT KELAMIN TELAH WAJIB UNTUK MELAKUKAN MANDI JUNUB WALAU TIDAK KELUAR AIR MANI
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika seseorang telah berjimak, dan telah bersentuhan satu alat kelamin dengan yang lainnya, maka ia wajib untuk mandi” (Muttafaq ’alaihi).
Kedua
HAID YANG MEWAJIBKAN BERHENTI UNTUK SALAT DAN DILARANG MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI
Dari Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah seorang perempuan wajib untuk mandi jika dia bermimpi?” Maka dijawab, “Iya, jika haid? Allah Ta’ala berfirman, “Jauhilah para wanita (istri) pada waktu haidh; dan jangan kalian dekati mereka (jima’) sebelum mereka suci” (QS. Al baqarah: 222).
TAYAMUM PENGGANTI MANDI JUNUB DAN MANDI WAJIB
Apabila melakukan hubungan suami isteri dalam safar dan wanita selesai haid dalam safar sehingga tidak dapat melakukan mandi wajib atau junub maka dapat diganti dengan TAYAMUM sampai waktu bisa menemukan air dan mandi.
Sebagaimana alquran: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (surat Al-Nisa’/4: 43) .
TAYAMUM DILAKUKAN DENGAN TANAH BERSIH YANG DIHANCURKAN SEPERTI TEPUNG (DEBU) BUKAN DENGAN DEBU KOTORAN YANG MENEMPEL DI DINDING ATAU TEMBOK
Tayamum dilakukan dengan cara : “Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah (yang sudah dihaluskan jadi debu) lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” (Muttafaq ‘alaIh).
Maka wajib mengikuti TATACARA MANDI RASULULLAH agar SUCI DARI HADAST, jika melakukan tatacara mandi biasa maka belum sesuai dengan Sunnah, maka perlu diperhatikan oleh PARA SUAMI ISTERI dan PARA WANITA yang mengalami haid tiap bulan dan termasuk bagi para pelaku PERZINAHAN yang melakukan hubungan sebagaimana suami isteri tetapi setelah melakukan TIDAK MANDI JUNUB, AKAN BERHADAST sampai mandi junub dengan benar, dan akibatnya salat yang dilakukan setelahnya tidak sah.
Sebagaimana hadist “Allah tidak akan menerima salat seseorang jika ia dalam keadaan berhadas sampai ia berwudhu” (Muttafaq’ alaihi).
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 13 Desember 2024)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum