Disdukcapil Kota Solok Gandeng Dua Kampus untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

Disdukcapil Kota Solok Gandeng Dua Kampus untuk Tingkatkan Aktivasi IKD
Disdukcapil Kota Solok Gandeng Dua Kampus untuk Tingkatkan Aktivasi IKD

TOPSUMBAR – Disdukcapil Kota Solok terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi target nasional sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

IKD memiliki peran penting karena memuat dokumen kependudukan dan memberikan akses untuk pengajuan berbagai layanan administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

Sebagai wujud komitmen tersebut, pada Senin 9 Desember 2024, Disdukcapil Kota Solok menjalin kerjasama dengan dua perguruan tinggi di Kota Solok.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Disdukcapil dengan Universitas Mahaputera Muhammad Yamin (UMMY) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI).

Penandatanganan MoU ini berlangsung di kantor Disdukcapil Kota Solok dan dihadiri oleh Rektor UMMY, Prof. Dr. Syahro Ali Akbar, MP, serta Ketua STAI, Dr. M. Hidayat Ediz, MA.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Ratnawati, SH, MM, menyampaikan harapannya agar kolaborasi ini dapat mempercepat capaian aktivasi IKD secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah calon mahasiswa untuk merasakan manfaat layanan kependudukan berbasis digital, sekaligus mendukung target nasional,” ujar Ratnawati.

Melalui kesepakatan ini, aktivasi IKD menjadi salah satu persyaratan wajib bagi calon mahasiswa yang mendaftar ke UMMY maupun STAI.

Setiap calon mahasiswa diwajibkan melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Dengan langkah ini, seluruh calon mahasiswa akan otomatis memiliki dokumen kependudukan digital.

Diketahui, proses instalasi aplikasi IKD dapat dilakukan secara mandiri di berbagai lokasi.

Namun, aktivasi data tetap harus dilakukan di kantor Disdukcapil karena memerlukan pemindaian barcode yang hanya tersedia dalam sistem mereka.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mempermudah akses layanan publik bagi penduduk Kota Solok.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait