Berkat Perda Nomor 5 Tahun 2024, Tradisi Adat Bakawua Hidup Kembali

Berkat Perda Nomor 5 Tahun 2024, Tradisi Adat Bakawua Hidup Kembali
Berkat Perda Nomor 5 Tahun 2024, Tradisi Adat Bakawua Hidup Kembali

TOPSUMBAR – Tradisi adat Bakawua kembali digelar di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, pada Minggu, 15 Desember 2024.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sijunjung yang diwakili Asisten I, Aprizal, M.Si.

“Nagari Palangki sangat responsif terhadap peraturan daerah. Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, kami mengajak masyarakat memanfaatkan lahan secara optimal untuk mewujudkan ketahanan pangan,” ujar Aprizal dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Bakawua Adat merupakan tradisi turun-temurun sebagai penanda dimulainya musim bercocok tanam sekaligus bentuk syukur atas hasil panen sebelumnya.

Tradisi ini berhasil dihidupkan kembali melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelestarian Adat dan Budaya.

“Tradisi ini mengangkat semangat Mambangkik Batang Tarandam berkat adanya Perda ini,” ujar Jasman H. Sy, Wali Nagari Palangki.

Disahkan pada Agustus 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, tetapi juga memberikan insentif kepada Ninik Mamak sebagai penggerak tradisi.

“Ini adalah pelaksanaan Bakawua Adat pertama setelah vakum selama 15 tahun,” ungkap Yulius Adi Malin Paduko, Ketua Panitia acara tersebut.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Drs. H. Asriben Rajo Palowan, turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Benny dan Wakil Bupati Radi atas dedikasi mereka selama periode pertama, sekaligus memberi ucapan selamat atas terpilihnya kembali pasangan tersebut untuk periode kedua.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh, seperti Kasat Binmas Polres Sijunjung AKP Yuliza Herman, SH, Kepala Dinas Pertanian Ir. Ronaldi, Ketua MUI Syukri Rahmad, Lc., MH., Ketua BAZNAS Hidayatullah, Lc., MA., Ketua LKAAM, pejabat OPD terkait, camat, Forkopimca, serta para Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan generasi muda.

Tradisi ini semakin meriah dengan kehadiran Bundo Kanduang dari enam suku di Nagari Palangki yang membawa dulang berisi nasi dan gulai daging kerbau, serta hidangan khas bernama “Bongko”.

“Bongko adalah singkatan dari Babuko Untuk Beko, yang biasanya hanya hadir di bulan Ramadan,” jelas Gus Lur, Ketua GP Ansor Sijunjung sekaligus tokoh masyarakat Palangki.

Sebanyak 1.111 Bongko dijunjung oleh Bundo Kanduang dalam prosesi arak-arakan Ninik Mamak dari Masjid Syuhada menuju Lapangan Bolakaki AMOS.

Dalam momen “Bukak Bingkolang”, H. Alkaf Dt. Pdk. Rajo menyampaikan keputusan Ninik Mamak terkait aturan adat memasuki musim tanam.

“Pogang dan Gadai ditutup mulai hari ini hingga masa Paniaman, dengan sejumlah ketentuan upah,” jelasnya.

Berikut adalah ketentuannya:

  • Upah kerbau: Rp25.000,-/ekor/hari
  • Upah mesin bajak: Rp60.000,-/jam
  • Upah tanam padi: Rp60.000,-/hari untuk perempuan
  • Upah penyiangan: Rp60.000,-/hari
  • Upah harian laki-laki: Rp120.000,-/hari
  • Upah kepala tukang: Rp150.000,-/hari
  • Upah anggota tukang: Rp120.000,-/hari

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan lahan bekas tambang untuk menanam berbagai jenis tanaman buah.

“Untuk selanjutnya, marilah kita manfaatkan lahan bekas tambang dengan jenis tanaman buah-buahan. Selain itu, kami juga telah memulai contoh agrowisata durian di lahan bekas tambang ini,” kata H. Alkaf, yang juga merupakan Ketua Keltan Ranah Binayo dan Ketua BPN Palangki.

Acara Bakawua Adat ditutup dengan permainan tradisional anak nagari pada sore hari dan kesenian adat pada malam harinya, yang semakin memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam masyarakat.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait